Kiriman Narkotika Lewat Pos Digagalkan Bea Cukai Jabar
BaskomNews.com – Selama Bulan November 2019, tim gabungan Bea Cukai Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung menggagalkan empat penyelundupan narkotika melalui barang kiriman pos.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine), terdapat pula kiriman sejumlah narkotika jenis baru.
“Jenis 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA merupakan zat psikoaktif jenis baru yang digunakan sebagai bahan campuran untuk pembuatan tembakau gorilla (tembakau sintetis),” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat Syaifullah Nasution, saat konferensi pers di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, dilansir dari Pikiran Rakyat, Senin (16/12/2019).
Hadir dalam perwakilan tersebut, perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Polda Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, serta Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung.
Dia menuturkan, empat kasus tersebut diungkap pada waktu berbeda. Pada 1 November 2019, ditemukan anomali dalam paket kiriman dari Cina melalui Kantor Pos MPC Bandung.
Paket tersebut ditujukan untuk seseorang berinisial D yang tinggal di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan sinar X, paket terbungkus plastik itu terbilang mencurigakan. “Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan mendalami menggunakan narcotest dan diperoleh hasil positif,” ujarnya.
Untuk memastikan, sampel kemudian dibawa ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta uji laboratorium dilakukan. Hasilnya, diketahui bahwa paket tersebut merupakan psikoaktif jenis 5F-MDMB-PICA dengan berat total 1.005 gram. Koordinasi kemudian dilakukan dengan BNNP Jawa Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Kemudian pada 14 November, kecurigaan serupa juga berkaitan dengan kiriman paket dari Hongkong untuk seseorang berinisial M di Kabupaten Sumedang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dipastikan bahwa paket yang dimaksud berisi 5F-MDMB-PICA dengan berat total 53 gram.
Kiriman paket dari Hongkong juga terjadi pada 26 November 2019. Di dalam paket tersebut diperoleh dua plastik berisi serbuk warna putih dan oranye yang diduga narkotika. Bentuk dan warna serupa dengan penindakan sebelumnya.
Kemudian diketahui bahwa paket tersebut masing-masing berisi dua jenis narkotika berbeda, yaitu 5F-MDMB-PICA dengan berat 6 gram serta MDMB-4en-PINACA dengan berat 53 gram. Dari hasil pengembangan bersama Satnarkoba Polrestabes Bandung, ditangkap seseorang berinisial IS atas kepemilikan barang dalam paket yang dimaksud.
Pada hari yang sama, ada pula kiriman paket dari Malaysia dengan informasi kiriman berupa mainan gambar susun untuk anak (kids pictorial game). Benda tersebut tidak asing karena kerap digunakan sebagai karpet atau alas dengan cara disusun sesuai dengan gambar.
Namun ternyata benda tersebut hanya digunakan untuk mengelabui. Di bagian dalam, dibuat rongga untuk menyembunyikan tiga bungkus plastik berisi serbuk putih.
Setelah melalui serangkaian tes, diketahui bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 509 gram. Bersama Polres Karawang, kemudian ditangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial IM dan UH.
Saat ini, pengembangan atas temuan tersebut masih dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.
Selain itu, dikenakan pula pasal 113 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun serta denda 4/3 dari Rp 10 miliar.
Lebih lanjut dia menuturkan, dari pengungkapan empat kasus berbeda itu, nilai total barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Penindakan yang dilakukan tim gabungan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 11.370 jiwa dari bahaya narkotika. (red)