Sidang Pasar Cikampek 1, Kesaksian Mengejutkan PT Celebes yang Sudah Bayar 60 Miliar ke Pemda
BaskomNews.com – Kesaksian mengejutkan terlontar dari PT Celebes Natural Propertindo yang mengaku telah membayar ganti rugi pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada Pemkab Karawang sebesar Rp 60 miliar.
Karena seperti yang diketahui sebelumnya, PT Aditya Laksana Sejahtera sendiri mengaku baru menerima sebesar Rp 1,8 miliar dari ganti rugi pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Pengakuan PT Celebes Natural Propertindo ini terlontar pada persidangan, di Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2020) dengan agenda keterangan saksi-saksi.
PT Celebes Natural Propertindo menjadi ikut tergugat atas gugatan ahli waris pemilik lahan Pasar Cikampek 1 Sijem Nyi, Karsum dengan materi gugatan agar Kantor Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang membatalkan surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 0050 tahun 2012 dan No 0051 tahun 2012.
“Dalam gugatan ini, kami menggugat Kementerian ATR/BPN (tergugat 1), dan tergugat 2 intervensi 1 Pemkab Karawang, tergugat 2 intervensi 2 PT Celebes Natural Propertindo dan tergugat 2 intervensi 3 adalah PT Aditya Laksana Sejahetar,” kata Sayyid M Iqbal Rahman, SH, Kuasa Hukum Ahli Waris Karsum, Kamis (6/2/2020).
Menurut Iqbal, ahli waris mengguta para tergugat berdasarkan surat kepemilikan lahan atas nama Sijem Nyi sesuai persil/girik No 71, 72, dan D2 tahun 1960.
“Yang kami gugat itu adalah persil/girik No 72 dan D2. Sesuai hasil resiet dan laporan Kementerian ATR/BPN Karawang tahun 1965, bahwa tanah itu bukan tanah negara, melainkan milik Sijem Nyi. Dan Karsum ditetapkan sebagai ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Awalnya, kata Iqbal, Karsum sebagai ahli waris tidak mengetahui bahwa lahan yang digunakan pembangunan Pasar Cikampek 1 sudah berubah menjadi HPL. Atas dasar itu, maka ahli waris menggugat ke PTUN, agar pengadilan memerintahkan Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang membatalkan HPL tersebut.
“Adapun luas lahan yang menjadi milik Karsum sebagai ahli waris adalah sesuai HPL No 0050 tahun 2012 di Desa Cikampek Timur seluas 10.600 M2, dan No 0051 tahun 2012 di Desa Cikampek Selatan seluas 9.965 M2 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN Karawang atas nama Pemkab Karawang. Total luas sesuai HPL adalah 20.565 M2. Sementara sesuai izin lokasi luas lahan 21,287 M2 dan sesuai perjanjian kerjasama seluas 23.000 M2,” tegasnya.
“Klien kami mengajukan gugatan ke PTUN agar HPL itu dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Diakuinya, dalam persidangan PT Celebes Natural Propertindo mengaku sudah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 60 miliar atas pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada Pemkab Karawang.
“Kalau gak salah, PT Celebes Natural Propertindo mengaku sudah membayar ganti rugi ke Pemkab Karawang sebesar Rp 60 miliar lebih. Yang dibuktikan dengan penyerahan bukti-bukti ke hakim pada saat sidang,” ucap Iqbal.
Sementara itu, Owner PT Aditya Laksana Sejahtera, drg. Henny Haddade mengaku, pihaknya baru menerima dana sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan, bukan pengganti pembangunan.
“Sesuai perjanjian dengan Bupati Karawang, saya seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp 18,835 miliar dan setelah dana itu saya terima maka perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Cikampek 1 putus kontrak dengan PT Aditya Laksana Sejahtera. Karena saya baru menerima Rp 1,8 miliar, maka saya anggap saya masih memiliki hak untuk mengelola Pasar Cikampek 1,” kata Henny.
Diakuinya, biaya pembangunan Pasar Cikampek 1 yang sudah dikeluarkan oleh PT Aditya Laksana Sejahtera mencapai Rp 100 miliar. Dengan rincian, pembangunan pasar sebesar Rp 60 miliar, pengurusan perijinan sebesar Rp 10 miliar, biaya konsultan Rp 6 miliar, pengelolaan pasar sebesar Rp 22,5 miliar dan biaya lain-lain sebesar Rp 1,5 miliar.
“PT Celebes Natural Propertindo jangan memberikan keterangan palsu. Jika benar sudah melakukan pembayaran, ke siapa uang itu sampainya?,” sindirnya.(red)