Limbah Medis Dibuang di TPS Warga, Wartawan Diusir, Sampai Kasus PHK Sepihak RS Lira Medika
BaskomNews.com – Rumah Sakit Lira Medika Lamaran Kabupaten Karawang Jawa Barat benar-benar tengah disorot publik Karawang. Belum selesai kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya yang tengah hamil, kini rumah sakit swasta tersebut juga tengah menghadapi kasus pembuangan limbah medis yang dibuang di Tempat Pemuangan Sampah (TPS) warga di Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, limbah medis tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam. Ada ratusan kantong plastik hitam yang ditumpuk. Ketika salah satu kantong plastik dirobek, tertera keterangan sampah kertas bertuliskan RS Lira Medika.
Sementara di kantong plastik berwarna hitam, ditemukan potongan tulang (belum diketahui apakah tulang manusia atau hewan). Tumpukan sampah/limbah medis ini dibuang terpisah dari tempat penampungan sampah yang hanya berjarak 5 meter. Kini, tumpukan sampah medis tersebut sudah dipasang garis polisi.
Keesokan harinya pada Jumat (14/2/2020), salah seorang jurnalis Media Cetak Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin mencoba mengkonfirmasi persoalan tumpukan limbah medis tersebut. Secara kebetulan, saat itu sedang dilakukan pertemuan antara manajemen rumah sakit dengan salah satu yayasan untuk membahas persoalan tersebut.
Bukan mendapatkan jawaban konfirmasi, jurnalis KBE ini malah mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari pihak rumah sakit.
Awalnya, Hudri Amin dipersilahkan masuk ke ruang rapat oleh pihak manajemen rumah sakit. Di dalam ruangan rapat, Hudri mengaku mengambil beberapa foto dan merekam jalannya rapat yang terlihat memanas antara pihak rumah sakit dengan pihak yayasan. Pasalnya, rapat tersebut membahas siapa yang bertanggungjawab atas kasus pembuangan limbah medis tersebut.
Di tengah perdebatan dalam rapat, tiba-tiba saja Hudri Amin ditanya dari mana?. Sontak Hudri memberikan jawaban “Dari KBE”, jawaban yang sama kepada Customer Service RS Lira Medika, sebelum ia dipersilahkan masuk ke dalam ruangan rapat.
Sontak, wajah seisi ruangan rapat saat itu terlihat kaget. Bukan tanpa sebab, karena Hudri telah mengetahui persoalan kronologis kasus pembuangan limbah medis berdasarkan hasil rapat yang diikutinya. Saat itu pun jurnalis KBE ini langsung disuruh ke luar ruangan rapat.
Saat bergegas ke luar, tiba-tiba Hudri dihampiri salah seorang perwakilan manajemen RS Lira Medika. Saat itu, Hudri juga dihampiri salah seorang security RS Lira Medika dan langsung diboyong ke ruangan security. Hudri kembali mendapatkan beberapa pertanyaan dari security RS Lira Medika.
Bahkan, hasil dokumentasi peliputan foto dan rekaman di dalam rapat minta dihapus oleh security RS Lira Medika. Namun dengan tegas jurnalis KBE ini menolaknya. “Saya tolak,” kata Hudri, saat menceritakan kronologis kejadian.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Hudri Amin langsung melaporkan kejadiannya kepada pimpinan redaksi medianya (Karawang Bekasi Ekspres).
Kemudian, redaksi KBE yang menyesalkan perlakukan manajemen RS Lira Medika dan dianggap tidak memiliki niatan baik untuk meminta maaf, akhirnya berencana melaporkan RS Lira Medika ke Polres Karawang.
Sabtu (15/2/2020), jajaran redaksi KBE yang didampingi Bagian Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Karawang dan DPC Media Online Indonesia (MOI) Cabang Karawang mendatangi Mapolres Karawang.
“Kami datang ke kepolisian berencana akan membuat laporan polisi. Namun kebetulan tadi saat diarahkan oleh petugas kepolisian yang piket konsultasi ke Kasat, dan yang bersangkutan sedang tidak ada, dan meminta kami datang lagi hari Senin. Insya Allah kami akan datang lagi Senin besok, ” kata Suhlan Pribadi, Pimpinan Redaksi KBE.
Ditegaskan Suhlan, pelaporan RS Lira Medika ini bukan hanya mempertimbangkan insiden yang dialami wartawannya, akan tetapi menjadi suara seluruh jurnalis khususnya di Karawang, agar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini kerap dikangkangi saat ada sengketa tentang Pers ataupun hal-hal yang merugikan jurnalis bisa benar-benar dijadikan instrumen hukum oleh penegak hukum.
“Ini ikhtiar kami. Pada momentum peringatan Hari Pers Nasional 2020 ini, mempergunakan apa yang selama ini selalu dikesampingkan, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999. Agar ke depan, tak hanya jurnalis KBE, seluruh pekerja media terkhusus jurnalis di Indonesia bisa merasa aman melakoni tugas jurnalistik setelah mengetahui laporan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dan tentunya membuat mereka yang berniat menghalangi tugas jurnalistik para wartawan di lapangan, berpikir berkali-kali untuk melakukannya,” ucap Suhlan.
Untuk diketahui sebelumnya, RS Lira Medika juga tengah menghadapi persoalan PHK sepihak salah satu karyawannya yang tengah hamil, Refi Fitri Nasution (38). Refi tiba-tiba di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas oleh manajemen rumah sakit.
Kasus Refi ini sendiri sudah coba diselesaikan melalui jalur mediasi Disnakertrans Karawang. Namun hingga tiga kali mediasi, kasus yang menimpa Refi tak kunjung ada kejelasan. (red)