Cuma Gegara Rebutan Lem Aibon, Gelandangan di Cikampek ini Bunuh Temannya Sendiri
BaskomNews.com – Cuma gegara rebutan lem aibon untuk mendapatkan kenikmatan (mabuk), USA alias F gelandangan yang masih berusia 19 tahun ini hilang kontrol sampai menghabisi nyawa temannya sendiri SJ (17).
Kejadian bermula pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Stasiun KA Cikampek Kabupaten Karawang.
Korban dan tersangka sendiri sebenarnya merupakan teman satu komunitas yang sering nongkrong sampai tiduran di kolong jembatan atau flay over Cikampek.
Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka baru tiba di sekitar stasiun KA Cikampek sehabis membeli 4 buah lem merk AA-BON seharga Rp 20 ribu. Sebenarnya dua kaleng lem aibon sudah diberikan tersangka kepada korban untuk bersama-sama ‘dinikmati’.
Beberapa menit kemudian, dua lem aibon korban habis. Karena merasa kurang, saat itu korban meminta kembali lem aibon kepada tersangka. Namun tersangka menolak tidak mau memberikannya dengan alasan sudah memberikan dua kaleng aibon kepada korban sebelumnya.
Korban yang terus memaksa meminta lem aibon akhirnya membuat kesal tersangka. Sampai akhirnya korban dan tersangka terlibat bangku hatam.
Terhadap korban, tersangka memukul wajah korban sebanyak 20 kali dengan tangan. Tersangka juga memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan batu. Kemudian, memukul bagian kepala belakang korban dengan batu bata sebanyak tiga kali.
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mengikat leher korban dengan ikat pinggang. Kemudian diikatkan di besi pondasi pagar gedung signal timur area Stasiun Cikampek. Selanjutnya, tersangka melarikan diri untuk menghilangkan jejak.
Beruntung, aksi nekad tersangka diketahui oleh salah seorang masinis stasiun. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka sempat menjadi buron selama satu hari.
Setelah ditelusuri identitasnya, akhirnya polisi memastikan bahwa tersangka merupakan warga Purwakarta. Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke rumah orangtuanya di Purwakarta, polisi mendapatkan informasi dari orang tua tersangka, bahwa tersangka memang sudah lama tidak tinggal di rumah bersama orangtuanya. Bahkan orangtua tersangka mengaku, dari usia kecil tersangka sudah tidak tinggal di rumahnya.
“Setelah berhasil kita amankan, tersangka kita bawa ke rumah orangtuanya di Purwakarta. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, tersangka memang sudah tidak tinggal di rumahnya sejak kecil,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Senin (17/2/2020).
Karena tersangka masih di bawah umur, sambung Kapolres, akhirnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 35q ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka kita terapkan Undang-undang perlindungan anak juga, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara saat dimintai keterangan oleh awak media, sambil tertunduk malu tersangka USA mengaku telah menjerat leher korban dengan ikat pinggang. Tersangka juga mengakui jika perbuatannya tersebut cuma gegara persoalan rebutan lem aibon.
“Iya empat kaleng. Dua dikasi’in, tapi dia minta lagi. Saya kesal terus kami berantem,” singkat tersangka. (red)