Masih Kasus Limbah Medis, RS Lira Medika Kembali Dicecar Pertanyaan oleh Komisi III
BaskomNews.com – Masih terkait persoalan limbah medis Rumah Sakit Lira Medika Karawang yang kedapatan dibuang di TPS warga, untuk kali kedua Komisi III DPRD Karawang memanggil pihak rumah sakit untuk digelar rapat dengar pendapat, Kamis (27/2/2020).
Bahkan dalam rapat dengar pendapat kedua ini, Komisi III juga menghadirkan beberapa anggota Komisi I dan Komisi II.
Dalam suasana rapat, RS Lira Medika kembali dicecar pertanyaan oleh para wakil rakyat. Para wakil rakyat nampak kecewa, pasalnya PT. Adipraya sebagai transporter dan PT Wastek sebagai pengelola limbah medisnya kembali tidak hadir dalam rapat yang dinilai penting tersebut.
Dalam perbincangan rapat, manajemen RS Lira Medika yang diwakili Nasrullah terlihat masih berkelit dan tidak mengakui limbah medis yang dibuang di TPS warga tersebut. Nasrullah mengklaim jika limbah yang ditemukan hanya merupakan suntikan yang masih baru dan masih disegel.
Namun demikian, pernyataan Nasrulllah ini langsung dibantah keras oleh Anggota DPRD Karawang, H. Acep Suyatna yang menunjukan ada banyak limbah bekas medis seperti obat, infusan dan lainnya.
Sementara Kabid Kebersihan DLHK Karawang, Guruh Sapta mengungkapkan, jika pihaknya hanya menarik sampah domestik RS Lira Medika. DLHK juga menegaskan jika kerja sama transporter limbah domestik dengan Yayasan Putra Karawang sudah diputus kontrak sejak Januari 2020.
Seusai rapat, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin menyatakan, persoalan pembuangan limbah medis di TPS warga ini masih dalam konteks ‘dugaan’. Karena persoalannya masih dalam proses lidik Polres Karawang.
Ditambahkan Endang, tadinya Komisi III berharap agar PT Adipraya dan PT Wastek hadir dalam rapat kedua ini. Karena Komisi III ingin mengetahui secara pasti mengenai legalitas dari kedua perusahaan sebagai transporter dan pengelola limbah medis RS Lira Medika.
“Sebenarnya kami ingin tahu, makanya hari ini dilakukan klarifikasi kembali. Khususnya terkait dokumen syarat sertifikat Kementrian Lingkungan Hidup sesuai UU 32 2009, dimana sudah jadi syarat mutlak pengelola limbah,” tutur Endang Sodikin.
Karena keduanya tidak hadir juga, Komisi III memastikan akan kembali mengundang kedua perusahaan dalam agenda rapat ketiga nanti. “Karena tidak hadir, pastinya kami akan mengundang kembali pihak tersebut untuk dimintai keterangan, agar semua permasalahan ini terang benderang,” tegasnya.
Kedua, sambung Endang, DPRD Karawang berharap agar persoalan limbah medis ini dijadikan bahwan pelajaran bagi rumah sakit lainnya (swasta dan negeri), maupun bagi Puskesmas yang berada di Karawang.
“Tujuannya ke depan agar betul-betul bisa mengklasifikasi dan mensortir mana limbah domestik mana limbah medis. Sehingga ini tidak berdampak bagi lingkungan masyarakat,” terangnya.
Disinggung apakah PT Adipraya dan PT Wastek merupakan perusahaan yang legal, Endang mengaku belum bisa memberikan penjelasan sejauh itu kepada awak media. Karena sampai saat ini Komisi III belum mengetahui ada atau tidaknya dokumen sertifikasi dari Kementrian Lingkungan hidup dari kedua perusahaan tersebut.
“Tapi otomastis, kalau tidak memenuhi amanat UU 32 2009, maka bisa dikatakan ilegal. Tapi karena hari ini mereka kembali tidak hadir, kami baru bisa menduga-duga. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” pungkasnya. (red)
BACA SEBELUMNYA : DPRD Tegaskan RS Lira Medika Belum Penuhi SOP Pengelolaan Limbah Medis