Tidak Ada Transparansi Anggaran Covid-19, Fraksi PDI-P Mau Gunakan Hak Interpelasi
BaskomNews.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha berencana akan menggunakan hak interpelasi ke Pemerintah Kabupaten Karawang tentang transparansi penggunaan anggaran Covid-19.
Dikatakan Natala, interpelasi dilakukan DPRD karena tidak adanya keterbukaan informasi dari Pemkab Karawang tentang kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran Covid-19.
“Hak interpelasi sebenarnya bertujuan terkait DPRD mempertanyakan terkait penggunaan anggaran refocusing penanganan wabah pandemi Covid-19 kepada Pemkab Karawang. Kalau jawabannya berlanjut akan mengarah ke hak-hak lain untuk diselesaikan tentunya,” kata Natala Sumedha, saat dihubungi BaskomNews.com, Selasa (02/05/2020) malam.
Intinya, lanjut Natala, komunikasi yang akan disampaikan pihaknya terkait hak interpelasi DPRD Karawang ke Pemkab Karawang akan melalui kekuatan lintas partai untuk meminta penjelasan yang lebih jelas terkait penggunaan anggaran refocusing Covid-19 yang diketahui sekitar Rp 100.8 Milyar.
“Pertanyaannya hanya ada satu untuk Pemkab Karawang, terkait penggunaan anggaran Covid-19 yang besarnya 100 milyar 800 juta lebih itu saja. Dan kita akan minta penjelasan dari Bupati dan jajarannya,” tegas Natala yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang.
Terkait permintaan hak interpelasi Fraksi PDI-P DPRD Karawang ke Pemkab Karawang mengenai kebijakan dalam penggunaan anggaran, Natala menyampaikan, banyak masalah dalam penggunaan anggaran di Karawang yang tidak transparan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Kita memanggil Bupati masalah transparansi anggaran, realiasi anggaran Covid-19. Ini harus kita tahu. Padahal, kami sudah sangat bersabar dan berusaha dengan baik bertanya secara resmi dalam rapat beberapa minggu yang lalu terkait tranparansi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Tetapi hingga hari ini kami hanya disuguhkan data apa adanya,” papar Natala.
Dijelaskan lebih jauh, sambung Natala, pernyataan hak interpelasi tersebut, Bupati wajib menjawab semua pertanyaan dari DPRD dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
“Jika kepala daerah tidak bisa memenuhi panggilan DPRD akan berdampak pada hak-hak lainnya, termasuk hak angket,” tegasnya.
Selain Fraksi PDI-P, pihaknya juga akan mengajak seluruh lintas partai tanpa terkecuali guna menggunakan Hak Interpelasi kepada Pemkab Karawang.
“Boleh dong kalau kami bersama rekan-rekan lintas partai menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui lebih jelas tentang penggunaan uang tersebut,” pungkas Natala menegaskan. (Cr1)