Gegara Atlasindo, Pejabat DLHK Dipanggil Lagi Polda Jabar

0

Exif_JPEG_420

banner 468x60

BaskomNews.com – Adanya kabar terkait pemanggilan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP), dibenarkan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan.

Dikatakan Wawan, pihaknya dipanggil oleh penyidik Polda Jabar terkait permasalahan kasus PT Atlasindo Utama.

banner 336x280

“Iya benar ada staf saya laporan ke saya. Katanya, Pak ini saya ada surat pemanggilan dari Polda Jabar untuk diminta keterangannya dalam BAP,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan kepada BaskomNews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/06/2020).

Disinggung terkait perkara permasalahan yang mana, Wawan enggan memberikan komentarnya.

“Nanti saja saya ceritanya hari Jumat (12/10/2020), karena yang bersangkutan dipanggilnya hari Kamis (11/06/2020),” beber Wawan.

Selain itu, tersiar kabar adanya pejabat PT Atlasindo Utama yang juga turut dipanggil oleh penyidik Polda Jabar guna diminta keterangannya dalam BAP pada hari Rabu (10/06/2020) siang ini, Wawan tetap tak berkomentar banyak.

“Nanti saja saya ceritakan lagi setelah di panggil (di BAP, red) ya,” singkatnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun meja redaksi, pasca penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap PT Atlasindo Utama yang berlokasi di Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, lantaran dianggap proses perizinan belum lengkap dan merusak lingkungan, terus memanas.

Pihak perusahaan PT Atlasindo Utama melawan dengan melaporkan balik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang ke Polda Jabar karena dianggap melakukan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan dugaan melakukan pemerasan.

Sebelumnya juga, pada awal bulan Maret tahun 2020, sejumlah aktivis atau pegiat lingkungan memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Karawang dalam hal ini DLHK Karawang, untuk menggugat balik perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

Dukungan tersebut diberikan setelah mendengar adanya laporan dari PT Atlasindo Utama terhadap DLHK Karawang ke Polda Jabar, karena dianggap melakukan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan dugaan melakukan pemerasan. (Cr1)

banner 336x280