Korupsi Uprating, Mantan Dirut PDAM Karawang Dituntut 20 Tahun Penjara
BaskomNews.com – Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alsyah dituntut hukuman 20 tahun penjara, atas perbuatan melawan hukum (korupsi) peningkatan kapasitas (uprating) PDAM Karawang.
Bukan hanya Yogie, pejabat PDAM lainnya Jumali selaku PPK dan Direktur Darma Premandala Didi Pramadi juga dituntut hukuman yang sama.
Keterangan ini berdasarkan sidang dakwaan PengadilanTipikor Bandung di Jalan LLRE Martadina yang digelar secara video teleconference, Rabu (10/6/2020).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jabar, Arnold Siahaan mendakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai jika ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan jabatan yang diembannya sehingga merugikan negara.
Perbuatan itu dilakukan saat PDAM Karawang punya sisa anggaran sisa investasi pada 2015 senilai Rp 19,2 miliar yang belum terpakai. Selaku Pengguna Anggaran (PA), Yogie meminta justifikasi teknis.
“Justifikasi teknis itu sebagai dasar untuk lelang kegiatan peningkatan kapasitas dan optimaliasi instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Karawang dengan anggaran Rp 5,4 miliar,” ujar jaksa, dilansir dari TribunJabar.id.
Lelang kegiatan akhirnya dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan masa kerja 90 hari dan kontrak Rp 4,95 miliar. Dewan pengawas PDAM Karawang kemudian meminta BPKP Jabar mengaudit proyek tersebut.
Hasil audit meminta lelang itu dihentikan karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan. Namun, permintaan itu oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran diabaikan. Pekerjaan tetap dilaksanakan hingga 30 persen,” uca jaksa.
Pada 2016, proyek itu kemudian disahkan Bupati Karawang pada 11 Januari 2016. Yogie meminta Jumali selaku PPK untuk membuat kontrak baru dengan menggunakan kontrak lama.
Kemudian, PPK membuat kontrak baru tanpa proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun 2016, sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum itu, penyidik Kejati Jabar melakukan penyelidikan hingga status ditingkatkan jadi penyeidik. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan negara.
“Berdasarkan audit BPKP Jabar, dalam proyek yang melanggarhukum itu, negara dirugikan Rp 2,6 miliar lebih,” ucapnya.
Dalam persidangan, para terdakwa yang mengikuti persidangan di Rutan Bandung menggunakan video itu tampak tidak mengajukan gugatan keberatan. Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan pekan depan. (red)