Polisi Nyatakan Tes Urine Anak Sekda Karawang Negatif, Tapi…?
BaskomNews.com – ANT (23) putra dari seorang Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang H. Acep Jamhuri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, hasil test urine-nya dinyatakan negatif.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto dihadapan awak media.
“Untuk memastikan hasil yang lebih akurat maka ANT akan dilakukan Test sampel darah dan rambut di Lido Bogor,” kata AKP Agus kepada awak media di halaman Mapolres Karawang, Rabu (01/07/2020).
Pasalnya, sambung AKP Agus, anak Sekda Karawang dengan inisal ANT dinyatakan negatif setelah dilakukan tes urine usai ditangkap Sat Res Narkoba di rumahnya di daerah Sukaharja Kecamatan Telukjambe Karawang pada hari Selasa (30/6/2020) pukul 09:00 Wib.
“Langsung kita tes urine pada hari itu juga hasilnya negatif. Cuma tindakan kita tidak sampai di situ saja, maka kita bersama BNNK membawa yang bersangkutan ke Lido Bogor untuk diambil tes sampel darah dan rambut sejauh mana penggunaan ANT,” jelasnya.
Menurut AKP Agus, saat ini anggotanya sedang mendampingi tim BNNK membawa ANT ke Lido Bogor. Sesuai permohonan dari pihak keluarga agar ANT dilakukan pengobatan (rehab, red).
“Tunggu hasilnya selama tiga hari ke depan, kita akan pantau terus, hasilnya apakah ada rawat inap atau rawat jalan, kita ikuti hasil rekomendasi dari Tim BNNK,” katanya.
Sementara ini, lanjut AKP Agus, berdasarkan hasil keterangan yang bersangkutan ANT pakai barang haram tersebut tiga minggu ke belakang sesuai dengan keterangan Pungki yang menjual barang haram tersebut.
“ANT adalah pemakai pasif (pengguna sabu-sabu, red),” tegasnya.
ANT di tangkap Satres Narkoba usai pengembangan dari penangkapan Pungki target yang di cari. Dari tangan Pungki Satres Narkoba Karawang mendapatkan 5 (lima) buah pil ekstasi. Sementara ANT dalam penggeledahan di rumahnya hanya di temukan alat bukti dua pipet kaca, dua sedotan dan dua korek api gas.
Sementara ANT dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang bersangkutan wajib direhab. Untuk Pungki bandarnya sudah ada di Polres Karawang berdasarkan hasil pengembangan di tangkap 3 (tiga) orang semuanya ada barang bukti (BB) masing ada 7 butir, 5 butir dan 3 butir pil eksatssi ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (CR1)