Cari Mangsa di Facebook, Oknum PNS Purwakarta Cabuli 5 Anak di Pasar Cikampek
BaskomNews.com – SPD (44) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Purwakarta, terpaksa harus berurusan dengan Polres Karawang.
Pasalnya, oknum PNS ini tega mencabuli 5 anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Toilet Umum Pasar Cikampek.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal mengatakan, awal mula terjadi tindak pidan melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka terhadap ke 5 korbannya, berawal dari dunia maya akun jejaring sosial media Facebook yang terjadi sejak tahun 2017.
“Modusnya, tersangka ini mencari korbannya melalui akun Facebook dan berkeliling menggunakan sepeda motor ke wilayah Kecamatan Cikampek untuk mencari anak-anak kecil yang sedang bermain di sekitaran masjid dan taman yang berada di wilayah Cikampek,” kata Kompol Faisal dalam konferensi persnya kepada awak media di halaman Mapolres Karawang, Kamis (16/07/2020).
Kemudian sambung Kompol Faisal, setelah tersangka mendapatkan korbannya, tersangka mengajak main korban ke Mall Cikampek untuk bermain Timezone lalu mengajak makan korban.
“Setelah itu, tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya di toilet umum Pasar Cikampek. Kemudian, setelah melakukan cabul, tersangka memberikan uang kepada korban kisaran Rp 30.000 sampai dengan Rp 50.000,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, tersangka di tangkap di sekitaran Pasar Cikampek pada tanggal 17 April 2020 karena adanya laporan dari pihak orangtua korban yang mengaku terdapat kejanggalan terhadap dubur korban.
“Di tangkap dari bulan April, setelah kami kembangkan, rupanya ada 5 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan,” ungkapnya.
Tersangka, kata AKP Bimantoro, mengajak korban DV (16) dan IG (16) ke toilet umum Pasar Cikampek. Kemudian setelah tiba di TKP, tersangka mengajak korban DV untuk masuk ke dalam toilet umum Pasar Cikampek.
“Tersangka menyuruh korban DV membuka celana dalamnya lalu tersangka mengulum kemaluan korban DV sambil mengocok-ngocok kemaluan korban sampai mengeluarkan cairan selama lima menit,” terangnya.
“Lalu tersangka, menyuruh korban DV membalikan badan dan membungkuk kemudian tersangka memasukan penisnya ke lubang dubur korban DV sambil memaju mundurkan selama lima menit namun tersangka tidak sampai mengeluarkan cairan. Kemudian tersangka menyuruh korban DV untuk keluar dan memanggil IG untuk masuk ke dalam toilet umum dan melakukan hal yang sama (pencabulan, red) terhadap korban IG,” tuturnya.
Setelah itu, sambungnya, tersangka mengantar kembali pulang kedua korban sampai gang samping Polsek Cikampek dan memberikan uang sebesar Rp 30.000 dan Rp 50.000 kepada dua korban tersebut.
“Dari hasil introgasi petugas kepada tersangka, rupanya tersangka mengaku lebih dari lima orang yang menjadi korbannya dan semuanya di kenal oleh tersangka rata-rata melalui dunia Maya,” ungkapnya.
Dari informasi yang di himpun, tersangka memiliki seorang istri dan dua orang anak yang tingal di daerah Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta. Selain itu, rata-rata korban pencabulan tersangka, berusia 13 hingga 17 tahun.
“Ada kelainan atau tidaknya, kami tentu akan memeriksa psikologis tersangka dan membantu para korbannya juga untuk di bawa ke psikologi,” tuturnya.
“Korbannya itu selain DV (16) dan IG (16), ada tiga korban lagi yang berinisial SF (15), BS (13) dan AN (17). Masih terus kita gali informasi dari tersangka maupun korban, khawatir ada korban lainnya juga,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang yakni, satu potong kaos lengan pendek warna coklat dan abu-abu, satu potong celana panjang warna hitam dan biru, satu potong celana dalam warna biru dan abu-abu, dan satu telepon genggam merk LUNA Xtream ultra warna hitam.
“Akibat perbuatan tersangka, tersangka terancam terkena Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” tegasnya.
“Tersangka terancam kurungan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya. (CR1)