Akui Kepengurusan KONI Banyak “Titipan” dari Orang Nomor 1 di Karawang
BaskomNews.com – Banyaknya anggota DPRD Karawang dan pejabat publik hingga politisi yang masuk ke dalam struktur kepengurusan Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang dikabarkan merupakan sebuah ‘titipan’ dari orang berpengaruh di Kabupaten Karawang.
Disinggung mengenai hal ini, Ketua KONI Karawang, Sayuti Haris mengakui jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena ada sejumlah nama pengurus KONI yang baru itu merupakan ‘titipan’ orang nomor 1 di Karawang (Bupati Karawang).
“Kita (KONI Karawang) yang mengusulkan susunan pengurus. Tapi atas persetujuan Ibu Bupati. Kalau tidak setujui diubah lagi. Itu etika saja, kalau hak yang menyusun pengurus sebenarnya hak prerogatif kita dari KONI,” tutur Sayuti Haris, kepada BaskomNews.com, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung KONI Kabupaten Karawang, Kamis (06/08/2020).
Disinggung keberadaan pengurus partai, legislator dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus KONI Karawang tersebut melanggar regulasi atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Sayuti Haris membenarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945 yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
“Dalam regulasinya tidak boleh. Tapi pengurus KONI Jabar dan beberapa daerah lain juga masih ada pejabat publik dan struktural yang menjadi pengurus KONI. Ada juga titipan-titipan kan,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun redaksi BaskomNews.com, sejumlah legislator, ASN dan pengurus partai politik masuk dalam susunan pengurus KONI Kabupaten Karawang periode 2020-2024.
“Susunan pengurus yang baru itu memang sudah ditandatangani oleh KONI Jabar. Susunan pengurusnya bahkan sudah direvisi dua kali sebelum SK-nya ditandatangani,” jelasnya.
Ia juga mengakui, ada sejumlah legislator atau anggota DPRD Karawang, pengurus partai politik dan ASN yang masuk dalam susunan pengurus KONI Karawang yang baru. Tetapi legislator dan pengurus partai yang masuk susunan pengurus itu tercatat sebagai pengurus di sejumlah cabang olahraga di Karawang.
“Kaitan anggota DPRD Karawang jadi pengurus KONI Karawang, barangkali memudahkan saat meminta anggaran kegiatan kita. Karena setiap tahunnya itu kita mendapatkan dana hibah sekitar Rp 10 Milyar. Namun, berhubung kemarin ada refocusing anggaran karena wabah pandemi Covid-19, anggaran kita dipangkas sebesar Rp 2,5 Milyar dan untuk tahun ini kita mendapatkan anggaran sebesar Rp 7,5 Milyar,” paparnya.
Masih dijelaskan Sayuti Haris, dalam persentase pengurus KONI Karawang yang baru ini, sekitar 70 persen orang yang aktif di dunia olahraga.
“Sisanya 30 persen adalah partisan seperti pengurus partai, legislator dan ASN di lingkungan Pemkab Karawang,” tambahnya.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 40 Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan, pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten atau Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan politik.
Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 disebutkan secara tegas kalau pengurus KONI dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau anggota DPRD.
Pengurus KONI juga dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negri sipil dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara atau pemerintah. (CR1)