Ada Dana Haram Korupsi PDAM Mengalir ke Wakil Rakyat dan Pejabat
BaskomNews.com – Pasca Polres Karawang menetapkan tiga tersangka korupsi penyelewengan anggaran kerja sama PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II Purwakarta senilai Rp 2,9 miliar, beberapa pihak menduga masih ada dana haram PDAM mengalir ke beberapa pihak seperti oknum wakil rakyat maupun oknum pejabat Pemkab Karawang.
Saat kesempatan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Karawang dan kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (14/8/2020) pagi, massa aksi FSPK-KSNusantara dan STAKAR (Serikat Tani Karawang) mendesak agar penegak hukum mengungkap tersangka lainnya dari kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang.
Terlebih, salah satu tersangka korupsi yaitu Kasubag Keuangan PDAM NF pernah merilis kepada media masa melalui pengacaranya, jika tersangka NF pernah membeberkan 25 nama oknum penikmat aliran dana korupsi PDAM.
Melalui aksi demonstrasi ini, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan dam parit (bendungan air) yang bersumber dari DAK Tahun 2018 Dinas Pertanian Karawang senilai Rp 9,5 miliar.
BACA SEBELUMNYA : Audit BPKP Jadi Alasan Kejari Karawang Belum Tetapkan Tersangka Korupsi
Pasalnya, dugaan korupsi di Dinas Pertanian Karawang ini tak kunjung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dengan alasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
“Dua kasus korupsi ini semuanya berhubungan dengan air. Korupsi PDAM soal kerja sama dengan PJT II, akibat duitnya di korupsi, sampai saat ini masyarakat atau konsumen banyak yang masih mengeluh pelayanan ataupun kualitas PDAM Karawang yang keruh,” tutur Ketua STAKAR, Deden Sopian.
BACA SEBELUMNYA : Akhirnya Polres Karawang Umumkan 3 Tersangka Korupsi PDAM, 2,9 M Dana Diselewengkan
“Kedua, korupsi dam parit Dinas Pertanian. Akibat duitnya dikorupsi, alhasil banyak lahan pertanian yang mengalami kekeringan. Seperti di Kecamatan Pakisjaya, di sana ada ribuan hektar lahan pertanian yang mengalami kekeringan. Karena saluran air atau dam paritnya tidak berjalan normal,” timpal Deden.
Ditambahkan Deden, ia sendiri mengaku tidak yakin jika tersangka korupsi PDAM hanya ada 3 orang. Pasalnya, dugaan korupsi di PDAM ini bersifat korporasi. Artinya, masih ada penikmat aliran dana haram PDAM lain yang hari ini tidak tersentuh penegak hukum.
Terlebih berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Karawang, ada senilai Rp 2,3 miliar dana korupsi PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh ketiga tersangka.
“Makanya kita berharap setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan nanti persidangan di Tipikor Bandung sudah digelar, kita berharap para tersangka ini ngoceh saja di persidangan. Beberkan saja nama-nama oknum penikmat aliran dana haram itu. Karena kita menduga ada oknum wakil rakyat dan oknum pejabat juga yang menikmatinya,” pungkas Deden. (red)
BACA SEBELUMNYA : ‘Tuyul Pemakan’ 3,9 Miliar Duit PDAM Mulai Terkuak, Kasubag Novi Beberkan 25 Nama Oknum ke Penyidik