Tak Mampu Tutup Rolling Hills, Pemkab Dinilai Tak Punya Wibawa
BaskomNews.com – Meskipun diduga masih belum mengurus adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), tetapi pembangunan perumahan elit Rolling Hills di kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) terus berlanjut.
Pembangunan rumah elit dibawah naungan Lippo Group ini sempat menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga Aliansi Ormas-LSM sempat mendatangi kantor Pemkab Karawang untuk mempertanyakan ketegasan pemkab didalam menyikapi kisruh izin pembangunan Rolling Hills.
Dalam rapat hearing yang difasilitasi Asda II Akhmad Hidayat, kesimpulan di dalam rapat menyepakati bahwa pemkab melalui Satpol PP akan menutup sementara kegiatan pembangunan Rolling Hills, sampai dengan KJIE selesai mengurus adendum Amdal.
Keesokan harinya setelah rapat digelar, Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan Rolling Hills. Tetapi bukannya melakukan penyegelan atau penutupan, faktanya Rolling Hills hanya sekedar diberikan teguran administratif. Sehingga sampai saat ini pembangunannya terus berlangsung.
Atas persoalan ini, Pemerhati politik dan pemerintahan, Asep Agustian, SH. MH, menilai jika Pemkab Karawang lemah dan tidak memiliki wibawa saat menghadapi investor kelas kakap, meskipun Rolling Hills sudah terbukti menabrak aturan.
“Apa gunanya kesepakatan di dalam rapat hearing dengan Aliansi Ormas-LSM, kalau faktanya Satpol PP tidak berani tutup Rolling Hills. Makanya wajar jika kita nilai pemkab tak punya wibawa saat menghadapi investor besar seperti ini,” tutur Asep Agustian, SH. MH.
Atas persoalan Rolling Hills ini, praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini juga menyindir kinerja Satpol PP sebagai Penegak Perda yang terkesan ‘tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas’.
“Terhadap orang kecil seperti Pedagang Kaki Lima saja begitu terlihat berani mengobrak-abrik dan menertibkan. Sementara ini (Rolling Hills) yang sudah jelas melanggar hanya diberikan teguran. Apa susahnya sih tutup sementara dulu sampe mereka selesai urus adendum Amdal,” tanya balik Askun sambil menyindir.
Atas persoalan kisruh izin Rolling Hills ini, sambung Askun, untuk kesekian kalinya permasalahan ‘perizinan investasi’ di Karawang menjadi presenden buruk bagi kinerja pejabat Pemkab Karawang.
“Jika kenyataannya seperti ini, memang Pemkab Karawang sudah tidak ada wibawanya di hadapan pemodal besar. Apa susahnya sih melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan, sampai terpenuhinya syarat izin lingkungan setelah dibahas melalui proses pembahasan sidang Amdal dengan tim komisi dan tim teknis,” tanya Askun.
Faktanya, masih dikatakan Askun, penyikapan pemkab atas persoalan izin Rolling Hills hanya sekedar meredam sikap protes masyarakat, tanpa menegakkan aturan perizinan yang sebenarnya.
“Yang tidak habis pikir bagi saya, buat apa dibuat produk regulasi seperti Perda atau Perbub terkait perizinan investasi. Kalau pada kenyataanya semua tidak dapat berfungsi atau tidak bisa diterapkan terhadap para pengusaha besar. Sekalian saja hapuskan itu produk regulasi dan perangkatnya seperti Pol PP,” tutup Askun sambil kembali menyindir. (red)