Pemerhati Desak Pemkab agar Perusahaan Kembali Lakukan Rapid Test Mandiri
BaskomNews.com – Pasca tim gugus tugas bersama TNI dan Polri melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas produksi dua pabrik di KIIC lantaran terdapat karyawannya yang terpapar Covid-19, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH, MH juga meminta kepada gugus tugas agar lebih menekankan ke setiap industri untuk melakukan rapid test masal kembali.
Disampaikan Asep Agustian, ia sendiri mengapresiasi atas langkah yang dilakukan tim gugus tugas yang sudah menutup aktivitas produksi kedua pabrik tersebut selama 14 hari ke depan. Namun yang patut diwaspadai ialah penyebaran virus corona ke masyarakat umum oleh 49 karyawan yang terpapar corona dari dua perusahaan tersebut.
Pasalnya, aktivitas dari para karyawan tersebut tidak hanya di sekitar lingkungan pabrik. “Mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona sudah pasti berinteraksi dengan keluarga, lingkungan rumah. Mereka bisa jadi pergi ke pasar atau fasilitas-fasilitas umum lainnya. Apalagi dari kedua pabrik tersebut jumlahnya sampai 49 orang karyawan,” tutur Asep Agustian, Rabu (26/8/2020) malam.
Diisampaikannya, tugas tracking yang akan dilakukan gugus tugas terhadap 49 karyawan yang terpapar corona tersebut pasti akan berat. Namun tentunya, hal ini sudah menjadi kewajiban gugus tugas untuk melakukan tracking.
Oleh karenanya, praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini menyayangkan beberapa perusahaan yang sejak awal tidak mengindahkan himbauan pemda untuk melakukan rapid tes mandiri. Hingga akhirnya ditemukan kasus karyawan terpapar corona di dua pabrik di KIIC ini.
“Seharusnya hal seperti ini bisa diminimalisir kemungkinannya, kalau saja waktu itu semua perusahaan patuh pada himbauan Pemerintah untuk melakukan rapid test massal secara mandiri. Kalau sudah begini kan semua jadi repot, dan ada ketakutan di masyarakat,” katanya.
Atas persoalan ini, Askun kembali mendesak pemda agar lebih tegas lagi terhadap perusahaan untuk melakukan rapid test massal secara mandiri. Bila perlu berlakukan sanksi bagi perusahaan yang masih membandel.
“Saya juga perlu mengingatkan sekaligus mendesak kepada Kadisperindag Karawang, agar segera turun ke pabrik-pabrik yang ada di kawasan industri serta zona, berikan ketegasan agar mematuhi himbauan Pemerintah. Toh sudah ada kok dasarnya, yaitu surat dari Gubernur,” timpal Askun.
“Jadi jangan hanya duduk di belakang meja dan merekomendasikan kedua pabrik yang sudah banyak terpapar karyawannya. Kalau harus nunggu banyak yang terpapar dulu, bisa membahayakan masyarakat umum,” pungkas Askun. (red)