Gangguan Signal, Sidang Korupsi PDAM Kembali Ditunda

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Akibat gangguan teknis tidak adanya jaringan atau signal, sidang lanjutan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (6/1/2021) kembali batal digelar dan ditunda minggu depan.

Agenda sidang ketujuh yang dimulai pukul 14.00 WIB ini awalnya terpantau sudah bersiap akan dimulai, dengan menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya saksi mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang Kota, Kasubag Umum Beta Nofita Wardhani, serta mantan Kabag Umum H. Agah Nugraha.

banner 336x280

Kemudian, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga masing-masing pengacara terdakwa dan ketiga Majelis Hakim Tipikor Bandung yang akan memulai sidang, tiba-tiba saja terhenti karena koneksi jaringan virtual terhadap para terdakwa mengalami gangguan. Yaitu dimana ketiga terdakwa yang berada di tahanan masing-masing tidak dapat mendengar audio ruangan sidang secara jelas.

Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH juga sempat menunda jalannya persidangan sampai 30 menit lebih lamanya. Namun hingga pukul 15.00 WIB, jaringan signal virtual terhadap ketiga terdakwa tetap tidak ada perubahan (tetap mengalami gangguan).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH memutuskan agenda sidang yang bersifat terbuka tersebut kembali ditunda ke Rabu depan (13/1/2021). Para pengacara terdakwa yang sudah hadir di ruang sidang pun terlihat menunjukan mimik muka lelah dan kecewa, khususnya pengacara terdakwa Novi Farida yang sejak pagi hari terpantau sudah hadir di Tipikor Bandung.

Namun di hadapan JPU dan para pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH sempat meminta pendapat mengenai rencana sidang minggu depan yang akan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan (tidak secara virtual lagi). Pasalnya, jalannya persidangan akan terus terhambat jika terus mengalami gangguan jaringan signal virtual.

Di luar ruang persidangan, pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Asep Agustian SH MH menyampaikan rasa kekecewaanya, karena sidang kembali batal digelar. “Ya mau gimana lagi. Ya inilah resiko dan hambatannya sidang virtual karena pandemi corona,” tuturnya.

Oleh karenanya, Asep Agustian berharap agar agenda sidang minggu depan benar-benar bisa digelar secara tatap muka dengan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan alias tidak lagi dilakukan secara virtual. Pasalnya, agenda sidang yang terus ditunda karena persoalan teknis (tidak ada signal), maka hanya akan merugikan pada terdakwa.

“Kemarin kan sidang di-pending dua minggu karena natal dan tahun baru. Sekarang ditunda karena gangguan signal virtual. Kalau seperti ini kapan akan selesainya. Sementara para saksi yang belum dihadirkan masih banyak. Sementara masa tahanan para terdakwa terus berjalan,” papar Asep Agustian.

Disinggung apakah boleh menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan di tengah pandemi covid-19 seperti ini, Asep Agustian menjelaskan ‘boleh’. Asalkan nanti setelah mengikuti persidangan, maka para terdakwa kembali melakukan isolasi mandiri.

“Putusan Mahkamah Agung itu memperbolehkan. Tapi nanti setelah hadir di persidangan, para terdakwa langsung kembali melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (red)

banner 336x280