Menilik Episode Panjang Korupsi PDAM Karawang yang Berjilid-jilid
OpiniRedaksi – ‘Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga’. Istilah ini sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para praktisi hukum atau bahkan pengamat, pemerhati hingga para aktivis anti korupsi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, saat menilik rentetan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang.
Jilid 1 – Kilas balik 29 Oktober 2013 lalu, kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang juga pernah menjerat mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, Agung Wisnu Indrajati. Terdakwa divonis satu tahun satu bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Agung terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar, dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang. Agung dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi Uprating PDAM Karawang (Jilid 2)
Tak hanya sampai di situ. 5 Oktober 2020, perbuatan korup para pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang juga kembali terungkap, saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali memvonis mantan Direktur PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patriana Alsyah, dalam kasus korupsi uprating optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tahun Anggaran 2015.
Yogie divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 600 juta. Majelis Hakim Tipikor Bandung menyatakan Yogie telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Bukan hanya menjerat Yogie. Kasus korupsi uprating optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Karawang yang ditangani langsung penyidik Kejati Jawa Barat ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Direktur PT Darma Premandala, Didi Permadi yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 4 bulan.
Vonis terhadap Didi Permadi juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 8 tahun penjara. Namun Didi Permadi diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih atau diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 tahun.
Kemudian tersangka ketiga adalah Jumali ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek uprating, Jumali divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 4 bulan.
Korupsi Utang ke PJT II (Jilid 3)
Seperti tak mau belajar dari pengalaman sebelumnya, kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang kembali terungkap, saat Februari 2019 penyidik Polres Karawang mulai melakukan penyelidikan tentang Rp 3,9 miliar uang PDAM Tirta Tarum Karawang yang hilang atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan atas kasus ini berawal dari bocornya Surat Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang notabene sebagai Owner PDAM Tirta Tarum pada 28 Oktober 2018.
Tak mau disalahkan sebagai pimpinan PDAM Karawang yang baru, saat itu Dirut M. Soleh mengirim surat kepada Bupati Cellica untuk meminta arahan atau petunjuk tentang temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Moch. Zaenudin Sukmadi & Rekan, mengenai adanya perbedaan saldo utang sebesar Rp 3,2 miliar lebih dari PDAM Tirta Tarum Karawang kepada pihal PJT II Purwakarta.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirta Tarum Karawang dan dilakukan rekonsiliasi dengan pihak PJT II, akhirnya ditemukan terdapat tunggakan utang PDAM ke PJT II sebesar Rp 4,2 miliar lebih dari tahun 2004 hingga 2018. Kemudian, ditemukan pembayaran utang ke PJT II sebesar Rp 2,9 miliar lebih, tetapi tidak disetorkan ke rekening bank PJT II. Terakhir, ditemukan selisih Rp 1,3 miliar lebih utang PDAM Tirta Tarum kepada PJT II.
Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ini cukup membutuhkan waktu yang lama, sampai tiga kali pergantian Kapolres Karawang. Hingga akhirnya Agustus 2020, penyidik Polres Karawang menetapkan 3 tersangka atas kasus korupsi ini. Yaitu lagi-lagi menjerat mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alsyah.
Kemudian, menjerat mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Tatang Asmar, serta Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Novi Farida. Berkas kasusnya yang dinyatakan sudah P21 atau sudah lengkap, akhirnya berkas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,8 miliar ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Fakta-fakta Persidangan
Pertama, yang menarik perhatian publik atas kasus korupsi utang PDAM ke PJT II ini adalah ‘besar kemungkinan’ masih adanya tersangka lain yang bisa ditetapkan. Pasalnya, salah satu tersangka yaitu Novi Farida pernah membeberkan 25 nama oknum penikmat aliran dana PDAM Tirta Tarum kepada penyidik Polres Karawang.
Melalui bukti post it keuangan PDAM, pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH juga sempat ‘berteriak’ di sejumlah media masa, jika masih ada kemungkinan tersangka lain dari kasus korupsi ini. Baik itu dari unsur oknum pejabat Pemkab Karawang, hingga oknum Anggota DPRD Karawang khususnya yang berada di Komisi II DPRD Karawang.
Kedua, fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung membeberkan, jika kasus korupsi ini berawal dari persoalan utang piutang PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II Purwakarta. Utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II yang tak terkontrol oleh Bupati Karawang sebagai Owner PDAM dari tahun 2004, akhirnya menimbulkan ‘celah korupsi’ bagi para oknum, baik oknum di internal PDAM maupun di luar PDAM.
“Gali lobang tutup lobang utang PDAM ke PJT II”, istilah ini sempat diungkapkan Asep Agustian SH MH di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung saat sidang keenam pada Rabu 16 Desember 2020 lalu. Ungkapan Asep Agustian SH MH mengenai sistem kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ‘abal-abal’ antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II, disebut-sebut sebagai salah satu faktor atau penyebab celah korupsi di tubu PDAM.
Disebut sistem kerja sama abal-abal, karena tanda tangan MoU antara PDAM dengan PJT II tidak pernah dilakukan secara tatap muka. Kemudian, tidak pernah ada sanksi atau konsekuensi hukum tegas ketika PDAM telat membayar tagihan utang ke PJT II. Sehingga lagi-lagi utang bahan baku air PDAM ke PJT II yang seharusnya dibayarkan setiap bulan malah dibiarkan terus menumpuk dari tahun 2004 hingga 2018. Hingga fakta persidangan pada 2 Desember 2020 mengungkap total utang PDAM ke PJT II mencapai Rp 4,4 miliar.
Ditambah, sistem keuangan pendapatan dan pengeluaran PDAM yang tidak terkontol juga dianggap sebagai salah satu penyebab celah korupsinya. Bagaimana tidak, beberapa oknum yang dianggap berpengaruh terhadap manajemen PDAM kedapatan masih saja bisa melakukan ‘kasbon’ dengan hanya via telpon, untuk meminjam kas PDAM yang seharusnya digunakan untuk pembayaran utang kepada PJT II.
Ketiga, benarkah Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida dikorbankan?. Sebagai salah satu tersangka korupsi PDAM Karawang ini, terdakwa Novi Farida sempat membeberkan 25 nama oknum penikmat aliran dana PDAM ke penyidik Polres Karawang. Seperti tidak ingin menghuni jeruji besi sendirian, Novi Farida bukan hanya menyerahkan bukti post it aliran dana PDAM ke penyidik. Melainkan juga diserahkan kepada pengacaranya Asep Agustian SH MH. Kini, bukti post it dan nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM tersebut sudah diserahkan ke tangan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Sempat tersiar kabar Novi Farida ‘dikorbankan’ dalam kasus korupsi PDAM ini. Bagaimana tidak, setingkat Kasubag bisa menjadi tersangka, sementara orang-orang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PDAM di atasnya seperti Kabag Keuangan bisa selamat dari jeratan hukum.
Namun demikian, penyidik mungkin memiliki bukti-bukti tersendiri yang menguatkan, sehingga Novi Farida juga ikut ditetapkan dalam kasus korupsi PDAM Karawang ini. Dan fakta-fakta persidangan diprediksi akan mengungkap itu semua.
Persidangan di Tengah Pandemi Covid-19
Agenda-agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi PDAM Karawang ini terpantau tidak selalu berjalan lancar. Yaitu dimana beberapa saksi seperti dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) Moch. Zaenudin sempat mangkir tidak bisa hadir memenuhi panggilan majelis hakim, karena alasan terpapar positif covid-19.
Persidangan di tengah pandemi covid-19 juga tidak memperbolehkan ketiga terdakwa hadir langsung di ruang persidangan. Kendala teknis seperti jaringan virtual yang terganggu, akhirnya membuat sidang ketujuh pada 6 Januari 2021 lalu terpaksa ditunda (diundur).
Kini, dari enam kali sidang digelar, Pengadilan Tipikor Bandung baru bisa menghadirkan 10 saksi untuk memberikan kesaksian yang disumpah di atas kitab suci Al-qur’an. Sehingga dari 35 nama yang pernah memberikan kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Karawang, masih menyisakan 25 nama saksi lagi yang belum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menjelang sidang ketujuh yang akan digelar pada Rabu (13/1/2021) besok, beberapa saksi dikabarkan masih akan memberikan kesaksikan di hadapan majelis hakim. Sedikit demi sedikit episode panjang fakta-fakta persidangan akan menguak aliran dana haram PDAM. Terlebih, tersiar kabar jika salah satu BAP saksi telah mengungkap aliran dana haram PDAM yang mengalir ke ‘pejabat tinggi Karawang’.
Investigasi Redaksi BaskomNews.com
Jauh sebelum kasus korupsi ini dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Karawang, redaksi BaskomNews.com sempat mengirimkan surat konfirmasi pemberitaan kepada Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang M. Soleh, mengenai isu hilangnya Rp 3,9 miliar anggaran PDAM. Bahkan saat itu surat konfirmasi ditembuskan langsung kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui almarhum Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna.
Surat konfirmasi pemberitaan kedua kepada M. Soleh kembali dikirim langsung redaksi BaskomNews.com pada tanggal 30 November 2020. Surat konfirmasi pemberitaan disampaikan dengan tujuan untuk mengklarifikasi isu di luaran seputar kasus korupsi PDAM di tengah agenda persidangan Tipikor Bandung masih berlangsung.
Namun hingga surat konfirmasi kedua tersebut dikirimkan, belum ada jawaban konfirmasi resmi dari Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang M. Soleh hingga saat ini.***
Penulis ;
Ade Kosasih, SE
(Pimpinan Redaksi BaskomNews.com)