Dirut dan Dirum Terjerat, Dana Representasi PDAM Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
BaskomNews.com – Sidang ketujuh kasus korupsi uang pembayaran utang PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II Purwakarta, di Pengadilan Tipikor Bandung kembali digelar, Rabu (13/1/2021).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB ini menghadirkan 7 orang saksi dan 2 orang terdakwa di ruang persidangan (Tatang Asmar dan Novi Farida).
Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, 6 saksi dari internal PDAM Karawang sudah terlihat hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Untuk 1 saksi dari unsur Audit BPKP Jabar dikabarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam perjalanan.
Sementara 1 terdakwa lain yaitu Yogie Patriana Alsyah tidak bisa hadir di ruang persidangan. Namun ia tetap mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
Kembali berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mencecar salah seorang saksi Beta Nofita Wardhani dengan berbagai pertanyaan.
Di hadapan majelis hakim, mantan Kasubag Adum PDAM Tirta Tarum Karawang 2015-2019 ini menjelaskan beberapa tanda tangan post it pengeluaran keuangan PDAM melalui tanda tangan dirinya.
Dijelaskan Beta, ia mengaku pernah diperintahkan terdakwa Tatang Asmar (mantan Dirum PDAM) untuk melakukan post it kepada terdakwa Novi Farida (mantan Kasubag Keuangan PDAM).
“Caranya post it tanda tangan saya atas perintah Pak Tatang. Kemudian dicairkan di Kasubag Kas Bu Novi. Kemudian uang saya serahkan ke Pak Tatang,” papar Beta, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Dijelaskan Beta, ia sendiri sebenarnya mengetahui jika beberapa pencairan post it tanda tangan dirinya atas perintah Tatang Asmar adalah sebagian uang yang seharusnya untuk pembayaran utang kepada PJT II Purwakarta.
Saksi Beta juga membeberkan, selama Tatang Asmar menjabat sebagai Dirum PDAM, ada sekitar Rp 110 juta post it (kas besar) yang diambil dari Novi Farida dengan alasan untuk ‘dana representasi’ yang sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
Namun pada kenyataanya, dana dari post it yang diminta Tatang Asmar tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan PDAM, melainkan untuk kepentingan pribadi. Dan dana post it yang diminta Tatang Asmar melalui Beta ini dibuktikan dengan bukti pesan singkat SMS Tatang Asmar kepada Beta yang sudah di-print out oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Uang yang ada di Ibu Novi yang salah satunya untuk bayar ke PJT II. Ada bukti SMS permintaan dari Pak Tatang. Sebagai bukti, SMS itu sudah di-print out,” tutur JPU kepada majelis hakim.
“110 juta atas permintaan Pak Tatang. Permintaan juga ada yang bicara langsung (tidak melalui SMS),” beber Saksi Beta.
“Ada juga kas kecil 25 juta dari post it, tapi sudah diganti (sudah dikembalikan Tatang Asmar). Sehingga 25 juta tidak ada di post it saat ini. Tinggal yang 110 juta,” timpal saksi Beta.
“110 juta dipergunakan untuk apa?,” tanya JPU lagi kepada saksi Beta.
“Untuk tamu katanya, berdasarkan keteragan Pak Tatang,” jawab Beta.
Kembali dijelaskan Beta, di PDAM Tirta Tarum Karawang memang ada dana representasi yang biasanya dipergunakan untuk dana entertaint atau dana untuk non budgeter. Berdasarkan Perbub, terang Beta, sebenarnya dana representasi untuk Dirut dan Dirum PDAM sebesar 75% dari gaji. Tetapi selama ini kemampuan PDAM untuk dana representasi tersebut baru mampu di angka 65%.
“Ada di Perbub, 65 persen dari gaji yang diberikan setiap bulan,” terang saksi Beta.
“Apakah diperbolehkan dana representatif untuk kepentingan pribadi?,” tanya JPU kepada saksi Beta.
“Tidak boleh,” jawab tegas saksi Beta.
“Ada gak bahasa Pak Tatang nanti dana representatif akan diganti?,” tanya JPU lagi.
“Tidak ada,” jawab singkat saksi Beta.
Fakta persidangan lainnya, Saksi Beta juga mengaku sempat mengetahui adanya surat teguran pertama dari PJT II Purwakarta atas utang PDAM Karawang. Namun surat teguran pertama utang tersebut tidak diketahui oleh terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM). Dirut Yogie baru mengetahui adanya surat teguran kedua dari PJT II, setelah surat teguran kedua dikirim langsung melalui email.
“Surat teguran PJT II yang pertama tidak diketahui Dirut. Karena kata Bu Novi tidak perlu disampaikan. Saya tidak pernah mempertanyakan kembali. Dikira Bu Novi yang akan menyampaikan langsung ke Dirut,” kata Beta.
“Surat teguran kedua dari PJT II baru diketahui oleh Dirut, saat suratnya dikirim lewat email,” timpal Beta.
Dalam kesaksian lainnya, Beta juga mengaku mengetahui adanya utang PDAM ke PJT II sebesar Rp 2,2 miliar melalui hasil rekonsilisasi antara PDAM dengan PJT II.
Sementara saksi kedua, Mantan Kabag Umum PDAM Karawang, Agah Nugraha juga mengaku sempat membaca surat teguran pertama dari PJT II. Saksi Agah juga mengaku ada sebagian uang post it PDAM yang belum dibayarkan ke PJT II.
“Sejak saat ada surat teguran PJT II, saya baru tahu kalau kita PDAM masih punya utang banyak,” kata Agah Nugraha.
Dijelaskan Agah, sejak 2015-2018 Dirut Yogie Patriana Alsyah dan Dirum Tatang Asmar pernah memerintahkannya untuk melalukan post it ke bagian keuangan. “Dirut lewat ke saya. Kalau Pak Tatang ada yang langsung ke Bu Novi dan ada yang langsung ke saya,” beber Agah.
Kembali dijelaskan saksi Agah, total post it yang diperintahkan Dirut Yogie kepada dirinya mencapai Rp 41.500.000. Sementara total post it yang diperintahkan Dirum Tatang kepada dirinya mencapai Rp 48.500.000.
Kembali berdasarkan pantauan di ruang persidangan, hingga pukul 12.10 WIB sidang dipending untuk waktu istirahat solat makan dan akan kembali dilanjut pukul 13.00 WIB. (red)