Mantan Kabag Keuangan PDAM Beberkan Nominal Aliran Dana Haram ke Dirut dan Dirum

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Sebagai mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang yang kini masih menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang Kota, Wati Herawati juga menjadi salah satu saksi di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi utang PDAM Karawang ke PJT II, Rabu (13/1/2021).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Wati Herawati mengaku pada 2016 lalu sempat menanyakan kepada terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM) mengenai sejumlah uang yang terpakai oleh Yogie dan terdakwa Tatang Asmar (mantan Dirum PDAM). Pasalnya, dana 400 juta lebih tersebut seharusnya dipergunakan untuk membayar utang ke PJT II. Namun kemudian malah terpakai oleh Dirut dan Dirum dengan alasan untuk keperluan dana entertaint atau dana non budgeter.

banner 336x280

Berdasarkan kesaksian Wati Herawati, saat itu ia terkesan dilarang bertanya lagi kepada Dirut Yogie. Karena alasan Wati Herawati sudah tidak memiliki kewenangan dalam hal post it tersebut, karena ia sudah dipindahtugaskan menjadi Kepala Cabang PDAM Karawang Kota.

“Sebelum saya pindah saya sempat menanya ke pak Yogie mengenai uang yang terpakai atas permintaan uang oleh Pak Yogie dan Pak Tatang. Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), uang itu sekitar 400 juta lebih. Pak Yogie 281 juta dan Pak Tatang 136 juta,” beber Wati Herawati.

“Saya tahu uang itu dari hasil rekonsiliasi dari Sulistiyoni (sekretaris Yogie) yang katanya dari Bu Novi (Kasubag Keuangan). Uang itu semua mengambilnya tidak lewat saya, yang untuk Pak Yogie melalui Sulistiyono,” kata Wati Herawati.

“Bagaimana uang-uang yang sudah terpakai?. Jawab Pak Yogie saat itu bukan tanggungjawab saya lagi, tapi tanggungjawab Kabag Keuangan yang baru. Saya disuruh konsen di jabatan baru sebagai Kacab PDAM kota,” papar Wati Herawati.

“Ke Pak Tatang konfirmasi gak?,” tanya JPU kepada saksi Wati Herawati.

“Belum sempat (keburu pindah tugas,” jawab Wati Herawati.

“Saya juga tidak menyampaikan ke Kabag Keuangan baru Pak Endang, karena memang tidak punya rekapannya (rekapan post it permintaan dari Yogie dan Tatang). Justru saat itu Pak Endang yang punya rekapannya,” timpal Wati Herawati.

Dalam kesaksiannya, Wati Herawati mengaku jika uang 400 juta post it untuk Dirut dan Dirum tersebur merupakan uang untuk membayar utang ke PJT II. Wati mengaku tidak bisa menolak permintaan Dirut dan Dirum saat itu, karena keduanya merupakan direksi tertinggi PDAM yang memiliki kuasa untuk melakukan post it.

“Tidak bisa melawan, karena perintah pimpinan,” kata Wati Herawati.

“Apakah yang 400 juta ini pernah diganti Yogie atau Tatang?,” tanya JPU.

“Tidak tahu bu. Itu mungkin pertanyaan untuk Kabag Keuangan yang baru,” jawab saksi Wati Herawati.

Sementara, saki Endang Hendrawan yang merupakan Kabag Keuangan PDAM (pengganti Wati Herawati) menjelaskan, berdasarkan data hasil rekonsiliasi Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM, dari total Rp 2,8 miliar post it yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, nomonal post it untuk Tatang Asmar sebesar Rp 357 juta dan untuk Yogie Patriana Alsyah Rp 420 juta.

“Sisanya kemana,” tanya JPU kepada saksi Endang Hendrawan.

“Sisanya pekerjaan yang sudah di-SPJ-kan, tapi tidak dibayarkan ke PJT II,” jawab saksi Endang, saat mengilustrasikan pernyataan SPI.

Berdasarkan kesaksian Endang Hendrawan ini juga dinyatakan, bahwa terdakwa Novi Farida (Kasubag Keuangan) memiliki peranan dalam setiap post it yang diminta Dirut atau Dirum PDAM. Yaitu dimana permintaan post it dari Dirut melalui Sulistiyono (sekretaris Dirut), sementara post it yang diminta Dirum melalui H. Agah Nugraha (Kabag Umum PDAM).

“Itu post it untuk entertaint atau dana non budgeter,” terang saksi Endang.

“Saalah satunya untuk LSM dan wartawan itu ya,” timpal JPU.

Sementara dalam pertanyaanya kepada saksi Beta Nofita Wardhani (mantan Kasubag Adum PDAM 2015-2019), Pengacara Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH mempertanyakan, apakah saksi Beta mengetahui jika kewenangan jabatan Tatang Asmar sebagai Dirum PDAM sudah dicabut Dirut sejak 2016?.

“Saudara mengetahui gak 2016 kewenangan jabatan Tatang dicabut dirut?,” tanya Alek Safri Winando.

“Iya tahu dan betul,” jawab saksi Beta.

“Pernahkah Tatang Asmar sejak itu dilibatkan rekonsiliasi?. Pernahkah saat itu Tatang Asmar dilibatkan dalam penyelesaiakan persoalan ini?,” tanya Alek Safri Winando lagi.

“Tidak pernah,” jawab Beta.

Sementara, saat Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Yogie untuk menyampaikan ada keberatan atau tidak dengan pernyataan para saksi, Yogie yang menyaksikan jalannya persidangan secara virtual tersebut menyampaikan beberapa rasa keberatannya atas beberapa pernyataan para saksi.

“Keberataan yang mulia, keberatan pernyataan Agah dan Beta bahwa surat katanya bisa bay pas ke bagian keuangan. Sementara semuanya harus melalui dirut,” kata Yogie.

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang sidang, jalannya persidangan sampai pukul 18.00 WIB di-pending untuk waktu solat magrib. Sidang akan kembali dilanjut pada pukul 19.30 WIB. (red)

banner 336x280