Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Anak Pejabat BUMN
BaskomNews.com – Siapa yang bakal menyangka jika motif penculikan dan pembunuhan terhadap korban Fathan Ardian Nurmiftah (19), seorang remaja yang merupakan anak dari pejabat BUMN Perum Peruri, hanya berlatar belakang karena persoalan janji meminjamkan sebuah yang tak dipenuhi.
Jumat (15/1/2021), akhirnya Polres Karawang merilis pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Fathan Ardian Nurmiftah yang jasadnya ditemukan warga di Jalan Raya Jarong Dusun Kecemeuk Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, pada Rabu (13/01/2021) kemarin.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang. Yaitu pelaku HA alias Ucen yang ditangkap di kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Kabupaten Purwakarta, saat sedang bekerja sebagai driver ojek online sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (14/01/2021).
Sedangkan pelaku JF (31) alias Bang Jo ditangkap di Jalan Ahmad Yani Cikampek sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (14/01/2021). Anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku JF saat hendak akan ditangkap, karena JF berusaha kabur dari kejaran anggota. Sepeda motor yang dikendarai oleh JF terpaksa ditabrak oleh mobil anggota.
Pelaku JF alias Bang Jo merupakan warga asal Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten
Karawang. Sementara pelaku HA alias Ucen merupakan warga asal Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu lagi pelaku R alias Rosi (19), warga asal Desa Margakarya Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. “Untuk pelaku R ini ditangkap malam tadi oleh anggota di rumahnya,” tutur AKP Rama Samtama Putra.
Dijelaskan Kapolres, pelaku JF alias Bang Jo merupakan otak dari aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban Fathan Ardian Nurmiftah. Sedangkan HA alias Ucen hanya membantu JF untuk mengikat korban, serta pelaku R hanya diminta oleh JF untuk meminjam sebuah kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk membuang jasad korban di sebuah parit di Jalan Raya Jarong Dusun Kecemeuk Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon.
“Jadi motifnya itu berdasarkan introgasi terhadap para pelaku oleh penyidik, pelaku JF ini merasa sakit hati dan kesal atas ucapan dari korban,” terang kapolres.
Untuk kronologis tewasnya korban Fathan Ardian Nurmiftah yang masih merupakan mahasiswa Universitas Telkom Bandung asal warga Perumnas Peruri Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, korban kenal dengan pelaku JF baru satu minggu. Kemudian pelaku JF ini menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan sejumlah uang.
Namun, pelaku JF yang merasa kesal lantaran pinjaman uangnya tak kunjung dikasih oleh korban, lalu pelaku menemui korban dan membawanya ke sebuah kamar kontrakan milik pelaku HA alias Ucen di Kampung Cilalung Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
“Pada saat di kamar kontrakan itu, pelaku menagih janji korban, namun ada ucapan yang tidak mengenakan dari korban kepada pelaku JF. Sehingga pelaku JF merasa sakit hati dan kesal lalu menampar korban hingga terjadi cekcok adu mulut dan berkelahi di dalam kamar kontrakan,” ungkap kapolres lagi.
Pada saat perkelahian tersebut, sambung Kapolres, pelaku JF mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan, hingga korban tewas kehabisan darah karena mengalami luka berat di bagian belakang kepalanya pada pada Hari Minggu (10/01/2021) malam.
“HA alias Ucen yang saat itu berada di luar kamar kontrakannya, langsung masuk ke kamar kontrakannya dan sempat adu mulut juga dengan pelaku JF ini. Akan tetapi, pelaku JF ini berhasil membujuk HA lalu mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rapia lalu dililit menggunakan sarung terus dimasukan ke dalam sebuah kantung plastik hingga digulung menggunakan bed cover atau kasur lipat,” bebernya.
Dijelaskan lebih jauh, para pelaku menyimpan jasad korban di kamar kontrakannya selama dua hari sebelum akhirnya jasad korban dibuang pada Rabu (13/01/2021) dini hari oleh pelaku R hingga ditemukan pada sekitar pukul 05.48 WIB pada Rabu (13/01/2021) pagi.
“Pada hari Senin (11/01/2021) pagi, para pelaku ini sempat menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan sejumlah Rp 400 juta dan mentransferkan uang tersebut ke sebuah rekening milik HA alias Ucen itu,” katanya.
“Keluarga korban pada saat itu langsung melaporkan kejadiannya ke kami dan langsung dilakukan proses pencarian dan penyelidikan oleh kami,” timpal kapolres.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni sejumlah pakaian ganti milik korban, kartu identitas korban, satu buah kartu ATM milik pelaku HA, sepatu korban, handphone korban dan para pelaku serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
“Satu unit roda empat jenis minubus merk Suzuki dengan nopol T-1398-G yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan jasad korban dari TKP pertama ke TKP kedua juga turut diamankan anggota. Sedangkan kendaraan roda dua milik korban sendiri, masih kami cari karena berdasarkan pengakuan pelaku, motor korban itu dijual oleh pelaku JF ke seseorang yang masih kami kejar hingga saat ini,” tuturnya.
Akibatnya perbuatannya, para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 380 KUHP jo Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1. “Ancaman penjaranya minimal 10 tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Karawang mengaku masih terus mendalami kasus pembunuhan yang disertai penculikan itu.
“Masih terus kami dalami dan masih terus kami gali keterangan-keterangan dari para pelaku ini untuk ditetapkan dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (CR1)