Terdakwa Novi, Tatang dan Yogie ‘Adu Mulut’ Pertahankan Argumen di Persidangan
BaskomNews.com – Ketiga terdakwa kasus korupsi utang bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta terlihat adu mulut di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (27/1/2021) malam. Yaitu dimana saat ketiganya saling mempertahankan argumen masing-masing di hadapan majelis hakim.
Di akhir keterangan saksi inti yaitu terdakwa Novi Farida (mantan Kasubag Keuangan PDAM), Ketua Majelis Hakim tidak hanya mempersilahkan kepada JPU atau para pengacara ketiga terdakwa untuk bertanya terhadap saksi inti Novi Farida. Melainkan juga mempersilahkan kepada terdakwa Tatang Asmar (mantan Dirum PDAM) dan Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM) untuk menanggapi kesaksian Novi Farida.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto SH MH mempersilahkan kepada Tatang Asmar dan Yogie Patriana Alsyah untuk ‘menerima’ atau ‘membantah’ kesaksian dari Novi Farida.
Pertama, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mempersilahkan kepada Tatang Asmar untuk menanggapi kesaksian Novi Farida, khususnya mengenai 57 voucer yang sudah dicairkan tetapi tidak dibayarkan untum pembayaran utang kepada PJT II. Yaitu dimana berdasarkan kesaksian Novi Farida, Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas pernyataan mengenai uang Rp 420 juta yang dicairkan lewat post it Tatang Asmar.
“Pak Tatang silahkan menanggapi untuk menerima atau membantah kesaksian dari Ibu Novi. Menerima tidak post it yang totalnya 420 juta (dari 57 voucer),” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim atas kesaksian Novi Farida ini, nada bantahan Tatang Asmar terlihat sedikit meninggi. “Saya keberatan yang mulia,” kata Tatang Asmar.
“Yang mana?,” tanya balik Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH.
“Saya keberatan. Karena di sini kita sebagai terdakwa terkesan menggunakan uang itu (420 juta),” bantah Tatang sambil menjelaskan bahwa ia tidak menikmati 420 juta, meski pencairan uang PDAM tersebut atas nama post it dirinya.
“Seharusnya sodara (kepada Novi) mempertanyakan kepada pihak terkait, untuk apa saja uang itu,” bantah lagi Tatang Asmar.
Mendengar bantahan tersebut, Novi Farida pun terlihat ikut naik pitam. “Sebentar, maksud anda pihak terkait itu siapa?. Siapa pihak terkait itu,” tanya balik Novi kepada Tatang yang terlihat mulai emosi.
“Ya pihak terkait,” kata Tatang.
“Iya siapa pihak terkait,” tanya Novi lagi.
“Ya Kabag Keuangan,” kata Tatang.
“Nah, itu Kabag Keuangan. Jangan ke saya nanyanya,” timpal Novi.
Tatang Asmar yang saat itu terus memberikan bantahan atas kesaksian Novi Farida, kemudian coba ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH.
Dijelaskan Darianto SH MH, sebenarnya dalam persoalan pencairan 57 voucer, dalam kasus ini persoalannya bukan di kesalahan prosedur pencairan keuangan PDAM. Melainkan pencairan uang melalui post it itu digunakan untuk kepentingan pribadi (tidak dibayarkan utang ke PJT II).
“Sebenarnya ini persoalan sederhana. Tidak masalah. Yang jadi masalah adalah ketika uang dicarkan tapi tidak dibayarkan. Yang jadi persoalannya tentang penggunaanya,” kata Darianto SH MH.
Tatang yang terus tidak bisa menerima atas kesaksian Novi Farida terlihat terus ‘ngoceh’ melakukan pembelaan. Meskipun Ketua Majelis Hakim beberapa kali memberikan penjelasan terkait batasan pertanyaan masalahnya, namun Tatang Asmar terlihat terus menjelaskan atas pengakuannya yang tidak menggunakan uang 420 juta.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH menjelaskan, bahwa keterangan Tatang Asmar tersebut bisa disampaikan di kesaksiannya nanti secara tersendiri (bukan di kesaksian Novi Farida). “Nanti dijelaskannya keterangan saudara di minggu depan,” kata Darianto SH MH kepada Tatang Asmar.
Termasuk ketika Tatang Asmar ingin menjelaskan dana representasi (dana non budgeter), Darianto SH MH tidak mengijinkannya. Karena keterangan Tatang Asmar tersebut bisa dijelaskannya dikesaksian agenda sidang berikutnya.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH kembali mempertegas pertanyaan kepada Novi Farida. “Terkait masalah ini (korupsi PDAM), anda merasa bermasalah gak?,” tanya Darianto SH MH.
“Bersalah yang mulia,” jawab Novi Farida.
“Sudah ada uang yang dikembalikan,” tanya Darianto SH MH.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Novi lagi.
Masih berdasarkan pantauan di ruang persidangan, adu mulut tidak hanya terjadi antara Novi Farida dengan Tatang Asmar. Melainkan juga terjadi antara Novi Farida dengan Yogie Patriana Alsyah.
Saat Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mempersilahkan kepada Yogie untuk memberikan tanggapan atas kesaksian Novi Farida, lalu Yogie yang mendengarkan kesaksian Novi Farida secara virtual tersebut juga membantah atas kesaksian Novi.
“Sodara Pak Yogie gimana tanggapannya?,” tanya Darianto SH MH.
“Tidak betul yang mulia,” jawab Yogie yang menjelaskan bahwa tidak semua kesaksian Novi Farida benar adanya.
“Saudara meminta uang lewat Sulis dan Jumali (kedua sekretaris Yogie) melalui post it,” tanya Darianto SH MH.
“Betul yang mulia. Tapi sudah saya ganti yang mulia,” kata Yogie.
“Saya tidak menggunakan dana itu, tidak sejumlah itu yang mulia,” kata Yogie, saat menjawab post it atas nama dirinya senilai total Rp 500 juta lebih atas kesaksian Novi Farida.
“Jadi besarnya yang sodara gunakan berapa,” tanya Darianto SH MH.
“Yang punya bukti post it yang mulia,” kata Yogie yang bermaksud menjelaskan bahwa uang yang gunakan adanya di bukti post it yang dipegang Novi.
“Jumlahnya berapa,” tanya Darianto SH MH dengan nada sedikit lebih tinggi.
“Itu saya tidak punya bukti yang mulia,” jawab Yogie.
Dalam bantahannya ini, Yogie juga ingin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia pernah meminta jumlah data voucer atas nama post it dirinya untuk kemudian akan ia ganti. Namun menurut bantahan Yogie, selama ini Novi Farida tidak pernah memberikan data voucer yang diminta Yogie tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH yang menganggap pernyataan bantahan Yogie terlalu melebar, akhirnya menyetop pembicaraan bantahan Yogie. Karena ditegaskan majelis hakim, pernyataan Yogie tersebut bisa disampaikan dalam kesaksiannya nanti secara tersendiri.
“Nanti pada saatnya Pak Yogie akan memberikan keterangan juga,” terang Darianto SH MH.
Yang lebih mengejutkan, Yogie juga membantah kesaksian Novi yang menyatakan bahwa Yogie mengetahui jika data voucer yang dicairkan dari post it adalah menggunakan dana untuk keperluan membayar utang ke PJT II. Bahkan dalam bantahannya Yogie mengucapkan sumpah atas nama Tuhan.
“Sodara tahu dana itu untuk PJT II (untuk bayar utang ke PJT II,” tanya Darianto SH MH kepada Yogie.
“Saya sama sekali demi Allah Wallahi (tidak tahu),” kata Yogie dalam bantahan dengan ucap sumpahnya.
Mendengar bantahan dari Yogie ini, Novi Farida juga masih mempertahankan argumentasi kesaksiannya yang menjelaskan bahwa Yogie mengetahui bahwa dana yang dimintanya melalui post it merupakan dana untuk membayar hutang ke PJT II.
“Dari mana anda tahu (kepada Novi) bahwa Pak Yogie mengetahui dana tersebut untuk bayar utang ke PJT,” tanya Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH, kepada Novi Farida saat mencoba mengkonfrontir kesaksian Novi dengan bantahan Yogie.
“Menurut Kabag Keuangan (Wati HerWati) tahu,” jawab Novi.
“Jangan kata kabag. Tapi kata sodara?,” tanya Majlis Hakim Darianto SH MH lagi kepada Novi.
“Saya tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan Pak Yogie langsung. Karena kata Kabag Keuangan saya bukan ring 1,” terang Novi Farida, seraya mengilustrasikan pernyataan mantan Kabag Keuangan PDAM, Wati Herawati. (adk/bersambung)
Ket foto : Terdakwa Novi Farida saat disumpah dengan Al-qur’an sebelum memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.