Terdakwa Novi Terus-terusan Sebut Nama Kabag Keuangan Wati Herawati

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Sidang kedelapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) utang bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/1/2021).

Sidang terbuka yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dengan agenda mendengarkan keterangan ‘saksi kunci’, yaitu terdakwa Novi Farida (manta Kasubag Keuangan PDAM), terdakwa Tatang Asmar (mantan Dirum PDAM), serta kesaksian secara virtual terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM).

banner 336x280

Selain ketiga saksi kunci, jaksa pembela atau pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando juga menghadirkan ‘saksi meringankan’. Yaitu Indra Yuda Kuswara, saksi ahli hukum pidana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Jurusan Hukum Pidana.

Dari kesaksian terdakwa Novi Farida (mantan Kasubag Keuangan PDAM 2014-2016), di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Novi Farida menjelaskan terus-terusan menyebut nama mantan Kabag Keuangan PDAM, Wati Herawati.

Awalnya Novi menjelaskan, bahwa yang berhak melakukan tanda tangan pencairan uang PDAM di bank ada tiga orang. Yaitu ia sebagai Kasubag Keuangan, Kabag Keuangan Wati Herawati, atau stafnya.

Namun Novi menjelaskan, tidak semuanya uang yang dicairkan di bank tersebut didistribusikan untuk keperluan manajemen (bayar hutang ke PJT II atau untuk kepentingan manajemen PDAM lainnya). Sesuai intruksi atasannya (request), sebagian uang tersebut disimpan di dalam berangkas.

“Uang yang tidak didisitribusikan di simpan dimana?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa/saksi kunci Novi Farida.

“Di brankas yang kuncinya dipegang saya sama kabag (Kabag Keuangan Wati Herawati),” terang Novi Farida.

“Apakah setiap pencairan uang di bank oleh staf semuanya dilaporkan staf kepada sodara?,” tanya JPU lagi.

“Faktanya tidak begitu (uang yang dicairkan staf hanya dilaporkan ke Kabag Keuangan),” jawab Novi Farida dengan tegas.

Begitupun saat pembayaran utang ke PJT II, Novi Farida mengaku jika uang tersebut tidak hanya dibayarkan olehnya. Melainkan juga bisa dibayarkan/disetorkan ke PJT II oleh stafnya yang bernama Farah.

“Saya sering menanyakan ke saudari Farah untuk menanyakan bukti setor ke PJT II. Jawabannya selalu sudah dibayar tanpa bukti (setiap bayar utang ke PJT II yang dilakukan oleh stafnya tidak selalu ada bukti tertulis),” kata Novi Farida.

Novi juga menjelaskan, jika bayar utang PDAM ke PJT II ini seperti ‘gali lobang tutup lobang’. Artinya, membayar warisan utang manajemen PDAM dulu ke PJT II dengan uang yang ada di manajemen PDAM yang baru.

Saat ditanya JPU soal post it, Novi juga menjelaskan jika pada saat ia pertama kali menjabat Kasubag Keuangan PDAM, saat itu Kabag Keuangan Wati Herawati juga sudah mewarisi utang PDAM dari manajemen atau Kabag Keuangan sebelumnya. “Post it yang tak terbayarkan (uang untuk bayar utang ke PJT II yang terpakai) sudah terjadi saat itu,” kata Novi Farida.

Saat ditanya JPU mengenai rincian permintaan post it oleh Dirut dan Dirum, Novi menjelaskan jika ia tidak bisa mengelompokan uang mana saja ‘YANG DIPAKAI’ untuk pembayaran utang ke PJT II. Karena setiap Kabag Keuangan Wati Herawati meminta uang kepada dirinya dan ditanya balik harus menggunakan uang yang mana, jawaban Watu Herawati saat ini selalu ‘uang yang mana saja’.

Sehingga Novi mengaku, sampai miliaran uang yang seharusnya dibayarkan utang ke PJT II, tetapi terpakai melalui post it yang diminta pimpinannya.

“Siapa yang mengambil lewat post it?,” tanya JPU.

“Kalau Dirut selalu lewat sekretaris yang waktu itu Pak Sulis (Sulistioni) dan Pak Jumali. Kalau Sulis itu mengambil uang tidak melalui saya. Tapi lewat Kabag Keuangan,” jawab Novi Farida.

Begitupun saat ditanya JPU mengenai 57 voucer (data permintaan pencairan uang sebelum dicairkan di bank), Novi mengaku tidak tahu sama sekali mengenai 57 voucer tersebut. Namun kepada JPU, Novi mengaku bisa membedatakan mana data voucer yang sudah dicairkan dan mana data voucer yang belum dicairkan.

“Tidak pernah mengetahui 57 voucer yang tidak dibayarkan atau dibayarkan,” kata Novi, yang saat itu JPU langsung menunjukan 57 voucer PDAM Tirta Tarum Karawang.

“Ada voucer untuk kepentingan Dirut dan Dirum. Untuk kepentingan apa?,” tanya JPU.

“Garis besarnya untuk dana entertaint (dana non budgeter),” jawab Novi seraya mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai data voucer. Karena sepengetahuannya setiap data voucer atas nama Dirut dan Dirum tidak semuanya dicairkan melalui keduanya (terkadang melalui tangan beberapa orang).

“Saudara kan yang punya datanya. Sebutkan?,” cecar JPU.

Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Novi menjelaskan rincian post it yang sudah dicairkan (data voucer). Yaitu dimana Dirut Yogie mengambil uang lewat sekretarisnya Sulistiono sebesar Rp 579.198.350 rupiah. Kemudian melalui sekretarisnya yang lain Jumali sebesar Rp 169.569.000 rupiah.

Kemudian post it yang sudah dicairkan melalui Dirum Tatang Asmar senilai 1 miliar 175 juta 250 ribu). Dan Novi menjelaskan pencairan post it tersebut tidak semuanya melalui/diambil Tatang Asmar secara langsung.

Selain post it yang diminta oleh Dirut dan Dirum, Novi juga menjelaskan ada post it atas nama Direksi yang ia sendiri tidak mengetahui keperluannya untuk apa. Yaitu post it atas nama Beta Rp 32.845.804 rupiah, Kabag Keuangan yang baru Endang Hendrawan Rp 43.750.000 rupiah dan H. Agah sebesar Rp 140.907.000 rupiah, serta Dirut Teknik Rp 18.650.000 rupiah.

“Itu data dari tahun berapa?,” tanya JPU.

“Dari tahun 2013,” jawab Novi.

“Kenapa sudari mau mencairkan?,” tanya JPU.

“Karena atas perintah atasan?,” jawab Novi.

Masih berdasarkan kesaksian Novi, semua data post it yang ada dirinya sama sekali belum diganti (kasbon uang yang belum dibayar). Sehingga uang yang keluar melalui post it tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga sampai terakhir ia menjabat sebagai Kasubag Keuangan, total post it mencapai Rp 2.847.454.883 dari tahun 2013 hingga 2018 (Rp 1,5 miliar bisa dipertanggungjawabkan, Rp 1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan/belum diganti).

“1,3 miliar post it tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sodari kata saksi BPKP. Bagaimana tanggapan sodari,” tanya JPU lagi.

“Untuk 1,3 miliar itu sudah saya jelaskan sudah terjadi dari 2013-2014. Sementara saat itu BPKP bersikukuh (2015-2018 versi audit BPKP). Meskipun saya sudah jelaskan ini persoalan utang turunan,” terang Novi, seraya menegaskan jika penilaian BPKP Jawab terhadap kerugian negara Rp 2,8 miliar atas kasus ini tidak objektif.

“Ada gak 57 voucer yang masuk 2015-2018?,” tanya JPU.

“Berkesinambungan,” jawa Novi sambil kembali menjelaskan tidak jika pembayaran utang ke PJT II seperti gali lobang tutup lobang. Artinya, hutang ke PJT II beberapa bulan lalu baru dibayarkan di bulan berikutnya karena faktor banyaknya uang yang terpakai melalui post it.

JPU juga mempertanyakan kepada Novi Farida mengenai apa itu dana entertaint (dana representasi), siapa yang berhak mendapatkannya, serta untuk apa keperluannya. Kemudian Novi menjelaskan, jika dana entertaint (non budgeter) tersebut adalah dana hak direksi. Tetapi keperluannya untuk manejemen pengelolaan PDAM, bukan untuk keperluan/kepentingan pribadi.

“Apakah dana representasi untuk keperluan pribadi tersebut sudah diganti?,” tanya.

“Kalau post it di saya belum. Karena kalau sudah diganti, otomatis kertas post it diambil kembali sama yang bersangkutan,” terang Novi.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Novi juga mengaku banyak uang PDAM yang seharusnya dipakai untuk membayar utang ke PJT II, tetapi banyak terpakai melalui post it.

“Saat jelang akhir jabatan saya (2016), saya pernah melaporkan ini kepada almarhum sekda (Teddy Rusfendi Sutisna). Almarhum menyuruh lapor langsung ke Dirut Soleh (Dirut PDAM yang baru). Tapi Pak Soleh saat itu gak mau ngudeng (acuh atau gak mau tahu). Kemudian, saya lapor ke Dirum yang baru.
Kata Dirum baru Bu Dewi masa uang terpakai sampai miliaran. Dia seakan tidak percaya,” papar Novi.

“Saya lapor ke dewan pengawas, karena saya merasa terpojokan. Tapi tidak didengar oleh dewan pengawas. Bukti-bukti yang saya tunjukan juga tidak dipetimbangkan,” papar Novi lagi.

“Terus dewas kumpul, pernah ditindaklanjuti. Tapi hasil akhirnya ngambang, karena ditegur Dirut Soleh. Kata beberapa staf direksi saat itu Dirut Soleh marah karena dewas kumpul,” papar Novi Farida.

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan Tipikor Bandung, hingga pukul 21.30 WIB sidang masih terus berjalan dan masih mendengarkan keterangan dari saksi kunci terdakwa Novi Farida.

Namun dalam kesaksiannya, Novi terus menegaskan jika persoalan utang PDAM ke PJT II ini sudah terjadi sejak 2013-2014 (bukan 2015-2018 seperti permintaan penyidik Polres Karawang kepada BPKP Jabar untuk menghitung kerugian negara). Sehingga data post it yang ada di dirinya juga sudah terjadi sejak 2013-2014 (bukan hanya 2015-2018).

Mendengarkan keterangan saksi kunci terdakwa Novi Farida ini, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mulai mengecek satu persatu data post it tahun 2013-2014 yang ada di Novi Farida. Terutama post it 2013-2014 yang diminta Dirut Yogie. (adk)

Ket foto : Sampai pukul 21.30 WIB, persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung masih terus berlangaung.

banner 336x280