Kesaksian Mantan Dirut PDAM Banyak Lontarkan ‘Bantahan’ Hasil BAP
BaskomNews.com – Sidang kesembilan kasus korupsi atas terpakainya uang pembayaran utang PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/2/2021) siang.
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian terakhir secara virtual dari mantan Dirut PDAM Tirta Tarum, Yogie Patriana Alsyah yang juga menjadi salah satu terdakwa atas kasus korupsi ini.
Dalam kesaksiannya, Yogie menjelaskan bahwa setiap pembayaran utang bahan baku air ke PJT II dilakukan oleh mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati dan mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida (terdakwa yang lain). Tetapi pada kenyataanya, tidak semua pencairan uang yang disetujui Yogie dibayarkan sepenuhnya kepada PJT II (malah terpakai untuk keperluan lain).
Yogie mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini (utang PDAM ke PJT II membengkak), saat ia menerima tagihan utang kedua dari PJT II (tagihan pertama Yogie tidak mengetahui).
Karena kaget setelah mengetahui tagihan utang dari PJT II membengkak, saat itu Yogie langsung memanggil Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati. “Saya langsung memanggil Kabag Keuangan untuk konfirmasi,” tutur Yogie Patriana Alsyah, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
“Bagaimana itu uang bisa terpakai (uang untuk bayar utang ke PJT II malah terpakai), gimana prosesnya?,” tanya JPU kepada Yogie.
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Yogie menjelaskan, jika proses pembayaran utang ke PJT II bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui transfer dari rekening PDAM ke rekening PJT II (pemindahbukuan), atau dibayarkan cash.
Dan setelah uang dicairkan di Bank (untuk membayar utang ke PJT II), Yogie mengakui sejumlah uang tersebut disimpan terlebih dahulu di dalam brankas yang kuncinya dipegang Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati.
Mendengar penjelasan Yogie demikian, JPU kembali bertanya. “Sodara saksi memang tahu yang pegang kunci brankas adalah Kabag Keuangan?,” tanya JPU, seraya menjelaskan fakta persidangan sebelumnya bahwa terkadang kunci brankas uang PDAM juga dipegang oleh Kasubag Keuangan Novi Farida.
Mendengar sedikit penjelaskan dari JPU ini, Yogie mengaku tidak mau tahu menau. Karena selama ini dalam setiap pencairan uang PDAM di rekening Bank selalu melalui Kabag Keuangan Wati Herawati dan tidak pernah melalui Kasubag Keuangan Novi Farida. “Selama ini saya merasa hanya memberikan intruksi kepada Kabag Keuangan (bukan Kasubag),” kata Yogie.
Disela pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Yogie, JPU juga sempat mempertanyakan mengenai rincian post it yang pernah dilakukan Yogie dengan nominal mencapai Rp 600 juta lebih. Bahkan JPU juga merinci beberapa nama yang mengambil uang PDAM atas perintah Yogie, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Untuk post it atas nama dirinya, Yogie mengaku pernah memanggil Kabag Keuangan Wati Herawati untuk meminta dana pinjaman (dana talang) agar secepatnya bisa dipergunakan untuk kebutuhan teknis PDAM yang sifatnya mendesak. Yogie menceritakan, saat itu ia menyampaikan kepada Wati Herawati, jika dana yang ia pinjam bisa diganti dengan dana representasi (dana non budgeter) yang setiap bulannya juga ia terima di luar gaji pokok.
“Waktu itu saya bilang ke Kabag Keuangan jika sana yang saya pegang sudah habis. Saya minta dana talangan untuk kerperluan-keperluan, nanti diganti dengan dana represetasi. Yang menerima dana saat itu bisa saya langsung atau terkadang melalui sekretaris,” terang Yogie.
“Tapi kemudian dana itu sudah saya balikan (sudah diganti),” kata Yogie, seraya mengaku kepada JPU jika ia tidak memiliki bukti rincian catatan pergantian uang PDAM yang telah ia pinjam melalui post it lewat Kabag Keuangan Wati Herawati.
Dalam kesaksiannya, Yogie juga membantah sebagian post it atas nama dirinya sesuai BAP terdakwa yang lain (terdakwa Novi Farida). Sehingga menurut Yogie, post it atas nama dirinya dengan nilai total mencapai Rp 600 juta ‘tidak semuanya benar’.
Mendengar bantahan Yogie tersebut, JPU langsung bertanya apakah Yogie memiliki bukti rincian mana saja post it yang benar-benar atas nama dirinya atau post it yang hanya mengatasnamakan dirinya. “Sodara bisa menyebutkan sejumlah uang post it tersebut,” tanya JPU.
“Tidak. Yang pasti sejumlah uang itu (600 juta) tidak semuanya atas perintah saya,” jawab Yogie.
Namun demikian, Yogie membeberkan jika post it yang dilakukannya melalui Kabag Keuangan Wati Herawati terkadang diambil melalui Sekretarisnya Sulistiono atau Endang (Kabag Keuangan PDAM Karawang pengganti Wati Herawati saat ini).
Selanjutnya, JPU juga mencecar Yogie dengan pertanyaan-pertanyaan hasil BAP Kabag Keuangan Wati Herawati. Yaitu dimana Wati Herawati sempat bersaksi bahwa dalam masa peralihan jabatannya dari Kabag Keuangan menjadi Kepala Cabang PDAM Karawang Kota, Wati Herawati pernah mempertanyakan sejumlah uang PDAM yang terpakai atau dipinjam oleh Yogie.
Namun saat itu Yogie sudah ‘melarang’ Wati Herawati untuk ikut campur lagi dengan keuangan PDAM. Karena alasan Wati Herawati sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM.
Menjawab pertanyaan JPU dari hasil BAP Wati Herawati ini, Yogie juga membantah pernyataan Wati Herawati tersebut. “Tidak benar. Yang benar adalah saat itu saya sempat bertanya kepada Kabag Keuangan, apakah betul dana sebesar itu terpakai oleh saya. Padahal setiap uang yang saya pinjam selalu diganti,” kata Yogie.
“Apakah dana untuk bayar utang ke PJT II boleh dipakai dulu untuk dana representasi atau dana non budgeter?. Apakah ada prosedurnya?”, tanya JPU lagi kepada Yogie
Menjawab pertanyaan ini, Yogie mengakui jika prosedurnya ‘tidak memperbolehkan’, karena ada dana representasi atau dana non budgeter yang setiap akhir bulannya digulirkan. Namun lagi-lagi Yogie membantah jika sejumlah dana yang ia pinjam tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dan lagi-lagi Yogie menegaskan, jika sejumlah uang untuk keperluan membayar utang ke PJT II yang ia pinjam tersebut sudah dikembalikannya. Dan saat ditanya JPU apakah Yogie bisa menunjukan bukti rincian uang yang dipinjamnya telah dikembalikan, Yogie mengaku tidak memiliki bukti apapun.
Termasuk saat disinggung pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Darianto SH MH, kesaksian Yogie kembali membantah jika uang melalui post it atas nama dirinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan nominal post it Yogie juga tidak mencapai Rp 600 juta.
“Tidak sebesar itu Yang Mulia,” bantah Yogie kepada majelis hakim. (adk/bersambung)