Diduga Sunat Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) , Warga Pasir Talaga Gerudug Kantor Desa

0
banner 468x60

KARAWANG, BASKOMNEWS – Diduga sunat dana Bantuan Sosial Tunai (BST) terhadap Keluarga Penerima manfaat(KPM),pihak masyarakat dan pihak perangkat desa gelar audiensi yang dilakukan di gedung aula Desa dengan menghadirkan saksi-saksi, Senin (2/8/21).

Yoga selaku perangkat desa Pasir Telaga mengungkapkan, bahwa tidak ada pemotongan, dana bantuan 600 ribu rupiah kemudian menjadi 300 ribu rupiah itu merupakan sumbangan sukarela dari masyarakat, dan warga pun sudah setuju dan telah menandatangani surat tersebut. Dengan alasan uang akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah.

banner 336x280

Seperti di kutip dari jabarnet.com, “Jadi uang 300 ribu rupiah itu untuk warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah dan warga yang menerima juga sudah menandatangani surat persetujuan”, ungkap Yoga kepada masyarakat.

Diungkapkan oleh Rosky sebagai warga yang ikut melakukan audensi, pihak Desa Pasir talaga saat ditanya dasar hukum & surat instruksi dari Kepala Desa untuk melakukan pemotongan uang 300 ribu, pihak Desa berdalih dan mengakui bahwasanya tidak ada instruksi dari Kepala Desa secara tertulis, namun hanya intruksi lisan untuk melakukan pemotongan 300 ribu rupiah dari bantuan 600 ribu rupiah.

Pada akhirnya masyarakat memilih untuk Walk Out (keluar) forum, karena dinilai forum tidak berjalan dengan baik dan tidak menemukan solusi yang baik.

Masyarakat merasa kecewa atas sikap Kepala Desa Pasir Telaga yang akrab di sapa Hj. Yani yang tidak dapat menghadiri audensi dari awal hingga akhir.

Ganda Subrata Bidang Hukum 234 SC selaku kuasa hukum masyarakat mengungkapkan,
Kenapa keluar dari forum, Dikarenakan pernyataan dari pihak Desa muter-muter tidak jelas dan tidak memberikan solusi sehingga memilih untuk walk out.
Berdasarkan informasi masyarakat, diduga Perangkat Desa mengelabui masyarakat dengan membuat surat untuk ditanda tangani dan menyetujui pemotongan dana tersebut, sedangkan warga mengaku bahwasanya mengira tanda tangan tersebut untuk bentuk persetujuan di vaksin, tetapi bukan untuk pemotongan dana BST.

“Pemotongan BST yang dilakukan oleh Perangkat Desa Pasir Telaga jelas melanggar hukum karena dasarnya tidak ada sekalipun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sendiri tidak ada instruksi untuk melakukan pemotongan dana BST”, Tegasnya.dikutip dari jabarnews.com

”langkah selanjutnya kami akan melakukan pengembangan dan pembuktian apakah benar Dana BST yang dipotong tersebut disalurkan ke warga atau tidak. Jika tidak maka akan segera proses hukum yang berlaku.” tutup Ganda Subrata.(Rob)

banner 336x280