Begini Modus SP Guru Cabul di SD Negeri Purwasari Karawang Lancarkan Aksinya

0
banner 468x60

 

KARAWANG, BASKOMNEWS – Bejat!! Itu yang pantas di sandang oleh SP Alias PJ (45) Guru P3K SD Negeri 1 Purwasari Karawang.

banner 336x280

 

 

 

Dibujuk rayu dengan nilai bagus, murid perempuan satu kelas nyaris jadi korban pencabulan oleh guru cabul itu.

 

 

 

Pelaku melancarkan aksinya kepada siswi kelas 5 SD Negeri Purwasari Karawang saat jam pelajaran berlangsung.

 

 

Parahnya, aksi itu sudah mulai di lancarkan pelaku sejak Agustus 2022 yang lalu.

 

 

 

“Sementara yang sekarang melaporkan ada lima korban yang menjadi aksi cabul SP alias PJ. Penangkapan berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 18 November 2023,” Terang Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil. Senin (20/11).

 

 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil membeberkan cara pelaku berbuat cabul kepada korban dengan cara iming-iming nilai bagus.

 

 

“Mereka ditawari mau nilai bagus enggak. Biar nilai nya bagus dan disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya, ” Ucap AKP Abdul Jalil.

 

 

Terungkapnya pencabulan itu dimulai dengan adanya laporan orang tua korban pada jum’at (17/11) yang lalu.

 

 

 

Berawal salah satu kakak korban merasa curiga dengan adanya Chat tersangka kepada korban.

 

 

Dalam teks, Ada Chat pelaku yang menulis , “Mam, Pap, Sayang dan ada bujuk rayu pelaku terhadap korban. Lalu kakak korban menegur korban perihal chat tersebut.

 

 

Kakak korban mengaku chat guru seperti itu sudah menjurus melecehkan korban. Lalu pada Sabtu (17/11) Kakak korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke ibu korban.

 

 

Lalu ibu korban mulai bertanya kepada korban dan menanyakan perihal itu, akhirnya korban pun menerangkan sekitar bulan Agustus 2022 jam 08.00.WIB. Ketika itu korban kelas V SD dengan guru pelaku tengah belajar di kelas.

 

 

Korban duduk paling depan, pelaku hampiri korban dan berdiri di sebelah korban, lalu tangan pelaku masuk ke dalam hijab korban.

 

 

Pelaku memegang dan memeras payudra korban beberapa kali oleh tangan pelaku. Kemudian pelaku berpindah korban yang lainnya.

 

 

Satu hari korban mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali dan terjadi ke beberapa korban.

 

 

Dan korban secara gamblang menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Dan korban menjelaskan bahwa satu kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

 

 

Bahkan murid perempuan di kelas lima, hampir semua menjadi korban cabul pelaku.

 

 

Saat ini tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” Tutupnya. (Yfn) 

banner 336x280