Edarkan Narkoba ke Kalangan Buruh, 13 Pelaku Ini Dibekuk Polres Karawang
BaskomNews.com – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini, Polres Karawang berhasil membekuk dan mengamankan 13 pelaku pengedar narkotika dari tiga sindikat yang berbeda.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari 13 pelaku pengedar narkotika tersebut, sebanyak 7 orang tersangka merupakan sindikat narkoba asal Jakarta, 3 orang tersangka sindikat narkoba asal Bandung, serta 3 orang tersangka sindikat narkoba asal Cirebon.
Dari ketiga sindikat narkoba ini, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diantaranya shabu-shabu seberat 26,5 gram, 120 butir pil tramadol, serta uang tunai sejumlah Rp 3 juta.
Ditambahkan Kapolres, 12 tersangka pengedar sabu-sabu ini akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara satu orang tersangka pengedar obat-obatan dijerat dengan Pasal 196 Jo atau 197 tentang kesehatan.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka, ada kemungkinan keterkaitan jaringan atau memang terpisah,” kata AKBP Slamet Waloya, saat melakukan press rilis kepada awak media, Senin (21/5/2018).
Dikatakan Kapolres, beberapa tersangka diamankan pada saat sedang melakukan transaksi. Dan beberapa tersangka lainnya diamankan pada saat sedang mengedarkan barang-barang haram tersebut.
“Hasil pengakuan para tersangka, mereka menyasat para pekerja atau buruh yang berada di wilayah Karawang,” tuturnya.
Adapun nama-nama 13 tersangka ini, diantaranya ;
Jaringan Jakarta ; Muhammad Amin (22), Karya (38), Narim (34), Robi Anwar (34), Jahidin (36), Asep Nuryadi ((29), Ali Nurdin (21).
Jaringan Bandung ; Teguh Ainul (23), Muhammad Nurzen (37), Reskana (37).
Jaringan Cirebon ; Nur Paing Ovin Saputra (23), Lili Junaedi (47), Febriyana (32).
(zay/red)