DPR Siap Paripurnakan RUU Antiterorisme Jumat 25 Mei
BaskomNews.com – Pansus RUU Antiterorisme menghadap pimpinan DPR sore tadi. Pansus menyatakan kesiapan mereka mengesahkan RUU Antiterorisme di tingkat I pada Rabu mendatang, sebelum diparipurnakan pada Jumat, 25 Mei 2018.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme mengatakan pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan DPR. Mereka melaporkan agenda terdekat pansus.
“Dia, pimpinan, semuanya, cuma nanya, apa perencanaan kami. Kita melaporkan yang kita rencanakan bahwa rapatnya hari Rabu,” ucap Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Sidang paripurna pengesahan RUU Antiterorisme bisa dilaksanakan Jumat sesuai kondisi. Ini jika, menurut Syafii, pemerintah tak minta tunda lagi saat pembahasan pada Rabu, 23 Mei.
Jika disepakati di tingkat I atau tingkat Pansus, Syafii menyebut akan ada rapat kerja pada Kamis (24/5). Agenda rapat adalah pandangan mini fraksi sebelum sidang paripurna pengesahan RUU Antiterorisme.
“Kalau itu sesuai rencana kita, pemerintah juga ngikuti logika hukum, hari Jumat ini bisa paripurna,” ucapnya.
“Sudah kita jadwal,” tegas dia.
RUU Antiterorisme mandek di definisi terorisme. Pemerintah ingin cakupan yang luas, sementara DPR disebut pemerintah ingin ada motif politik, ideologi, dan frasa mengancam keamanan negara.
Syafii sebelumnya menyatakan pemerintah sebenarnya setuju soal tujuan politik pada definisi terorisme. Namun, dalam rapat, politikus Gerindra yang akrab disapa Romo itu menyebut Densus 88 tak sepakat.(Detik/red)