“Kami Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Pimpinam Cabang Karawang mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengawal proses hukum dalam perkara Sdr. Dayat Hermansyah dkk,”
BaskomNews.com – Ratusan masa aksi yang terdiri dari unsur buruh, tani dan mahasiswa mengepung kantor Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (5/6/2018).
Kedatangan masa aksi ini menuntut agar Pengadilan Negeri Karawang memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya atas kasus perburuhan di PT. DSI (Dream Sentosa Indonesia).
Aksi ini berlangsung pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WUB. Adapun pernyataan sikap yang dikeluarkan masa aksi, diantaranya sebagai berikut :
Sejatinya hukum adalah panglima tertinggi dalam pengadilan yang harus didorong prosesnya, agar menjadi putusan yang adil sesuai dengan kebenaranya.
Di zaman kolonialisme Belanda, pribumi sangatlah sulit mencapai keadilan dalam proses hukum sebab klas penguasa saat itu selalu menggunakan cara-cara yang mengarahkan keberpihakan hukum untuk melanggengkan kekuasaannya.
Keadilan harus di tegakan dalam putusan pengadilan, jangan sampai hukum menjadi alat bagi kelas penguasa untuk menindas dan untuk kepentingan klas klas tertentu.
Maka, kami Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Pimpinam Cabang Karawang mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengawal proses hukum dalam perkara Sdr. Dayat Hermansyah dkk, sebagai tergugat oleh PT. DSI (Dream Sentosa Indonesia) sebagai penggugat.
Sebagai bentuk dukungan moril kepada Pengadilan Negeri dalam perkara ini juga mendesak Pengadilan Negeri Karawang, agar berani menegakan keadilan di tanah Karawang dengan seaadil-adilnya tanpa adanya praktek-praktek kotor yang akan mencederai hukum.
- Memeriksa dan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim perkara Nomor : 30/pdt.G/2018/PN.Krw PT Dream Sentosa Indonesia Melawan Dayat dkk.
- Mengganti Majelis Hakim yang diketuai oleh Elviana, SH., MH dalam perkara Nomor : 30/pdt.G/2018/PN.Krw.
- Menjatuhkan sanksi kepada Majelis Hakim perkara Nomor : 30/pdt.G/2018/PN.Krw.
- Menolak gugatan PT Dream Sentosa Indonesia (DSI) karena Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang mengadili perkata perburuhan (Perselisihan Hubungan Indistrial).
(Ketua PC GPPI Karawang, Panji Rachmat Purwanto). (red)






