Pesta Shabu, Oknum Satpol PP dan Oknum PNS Diringkus! “Barangnya dari Oknum Pelatih Bulu Tangkis”
“Kita ingin sampaikan, kita berhasil mengungkap salah satu kasus. Menariknya di sini, ini satu rangkaian yang melibatkan pegawai pemerintahan”
BaskomNews.com – Seorang oknum Satpol PP Kota Bandung dan seorang oknum PNS Pemkot Bandung, serta seorang pelatih bulu tangkis, diringkus Polisi. Mereka, kedapatan menggelar pesta shabu, di sebuah rumah di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
“Kita ingin sampaikan, kita berhasil mengungkap salah satu kasus. Menariknya di sini, ini satu rangkaian yang melibatkan pegawai pemerintahan,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/6/2018).
Kasus tersebut terungkap saat penyidik Sat Narkoba Polrestabes Bandung mengantongi informasi terkait adanya pesta narkotik. Tim langsung bergerak dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Kamis (7/6).
“Saat digerebek, dua orang kedapatan tengah memakai shabu. Mereka adalah YG (39) oknum petugas Satpol PP inisial dan ID (35) oknum PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung.Kita temukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai dan bong isap,” ucap Irfan.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MY yang sama-sama terlibat. Dari penangkapan itu, polisi mengetahui barang haram berasal dari RS, pelatih bulu tangkis Pengprov Jabar.
“Lalu saat kita tangkap RS di rumahnya ditemukan delapan butir pil ekstasi,” katanya.
Kini keempatnya harus mendekam di sel Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
“Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Irfan. (dom)