Duga’an “Kongkalikong” Tender RS Paru Semakin Terkuak ke Publik, Kamis Barak Indonesia Demo Kantor Pemkab Karawang

0

Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutejo MS, saat beraudiensi langsung dengan panitia lelang dan Kadinkes Karawang, Yuska Yasin, Senin (9/7/2018).

banner 468x60

“Pejabat Dinkes yang hadir tadi ada 5 orang, semuanya berbicara berbeda. Dengan audiensi tadi kita menggali informasi, sehingga kita berkesimpulan jika PA ini memang terlibat dalam dugaan kongkalikong Rumah Sakit Paru”

BaskomNews.com – Dugaan “kongkalikong” tender Rumah Sakit Paru di Kecamatan Jatisari dinilai mulai terkuak ke publik. Hal ini disampaikan Ketua DPP Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia), D. Sutejo Ms, pasca mengaku telah beraudiensi dengan panitia tender di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tender lelang pembangunan RS Paru Jatisari dimenangkan PT. Amarta Karya pakai JO PT. Tri Kencana. Tender lelang tersebut dicurigai Barak Indonesia adanya dugaan kecurangan. Pasalnya, karena alasan pengajuan PT. Amarta Karya hanya sekitar Rp 149 miliar, namun pada saat dimenangkan menjadi Rp 152 miliar.

banner 336x280

BACA JUGA : Diduga Ada “Kongkalikong” Dalam Lelang RS Paru Karawang

Dugaan kecurangan tender RS Paru juga tercium, karena pemenang tender PT. Amarta Karya sendiri dinilai tidak memiliki Standar Badan Usaha (SBU) MK001, sebagai syarat untuk mengikuti tender proyek.

“Hari ini kita audiensi dengan Dinkes. Kita tanya kenapa PT. Amarta bisa dimenangkan? Kata Yuska (Pengguna Anggaran sekaligus Kadinkes Karawang) untuk memenangkan bukan tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab panitia. Kami suruh dia membuat notulen pernyataan tersebut malah tidak mau,” tutur Ketua DPP Barak Indonesia, D. Sutejo Ms, kepada BaskomNews.com, Senin (9/7/2018).

Atas pernyataan Yuska, sambung Sutejo, pihaknya menduga bahwa Yuska terlibat dalam permasalahan dugaan kongkalikong tender RS paru, dengan dimenangkannya PT. Amarta Karya.

“Kita Tanya lagi tahu gak bahwa PT. Amarta Karya pernah bangun Rumah Sakit Buda Maria di Depok, jawaban dia juga gak tahu. Padahal itu kan sebuah pengalaman kerja yang seharusnya diketahui Kadinkes sebagai PA tender proyek,” timpal Sutejo.

BACA JUGA : Penegak Hukum Diminta Selidiki Dugaan “Kongkalikong” Lelang Proyek RS Paru Jatisari

Ditegaskan Sutejo, PT. Amarta Karya sendiri tidak memiliki keputusan MK No. 001, terkait persyaratan lelang. Namun alasan PA yang meneliti persyaratan teder malah beralasan bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan panitia lelang. “Dari panitia disodorkan ke PA. PA hanya menyetujui saja katanya, ini kan suatu kecerobohan,” sindir Sutejo.

Dari hasil audiensi tersebut, Barak Indonesia mengaku telah menemukan kejanggalan yang diduga kuat ada kongkalingkong proses lelang proyek.

“Pejabat Dinkes yang hadir tadi ada 5 orang, semuanya berbicara berbeda. Dengan audiensi tadi kita menggali informasi, sehingga kita berkesimpulan jika PA ini memang terlibat dalam dugaan kongkalikong Rumah Sakit Paru. Karena ketika kita meminta notulen pernyataan PA yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mememenangkan tender, mereka tidak mau. Padahal PA kan memiliki kewenangan dalam hal itu. Berarti di sini mulai terbuka,” tegas Sutejo.

BACA JUGA : Dipanggil Penyidik Terkait Kasus RS Paru, Pengacara Askun “Ngamuk” ke Kapolres Karawang

Atas persoalan ini, masih dikatakan Sutejo, Barak Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemda Karawang pada Kamis depan. “Karena kinerja Pokja sampai PA itu bekerja atas dasar bupati/pemerintah. Insya Allah kita akan melaksanakan demo hari kamis. Insya Allah masa ada sekitar 2 ribuan,” katanya.

Dalam aksi demonstrasi nanti, Barak Indonesia meminta untuk dihadirkan orang-orang yang terlibat dalam proses lelang RS Paru. “Berarti PA, panitia, termasuk penegak hukum seperti Kejari Karawang juga harus hadir. Kalau nanti kejanggalan semakin kuat, ya nanti akan langsung kita laporkan ke Kejaksaan Karawang,” katanya.

BACA JUGA : Soal Rumah Sakit Paru, LMP: Tolong Penegak Hukum Dalami Asal Usul Lahannya

“Karena kalau seperti ini faktanya semakin diduga kuat ada kecurangan lelang. Yuska  juga tadi bicara ke saya, kenapa ketua tidak ke sini pas lelang. Ya saya jawab dengan benar, kami bukan peserta lelang. Kami ini LSM yang menemukan beberapa kejanggalan, kemudian kami buka. Bukan berarti LSM bisa menggugurkan pemenang lelang,” katanya.

Ditegaskan Sutejo, yang bisa menggugurkan pemenang lelang adalah aturan. “Ternyata sekarang mulai ketahuan bahwa pemenangan lelang PT. Amarta Karya itu ada indikasi kongkalikong. Lebih jelas lagi nanti hari kamis kita akan adu argumen lagi di pemda pada saat audiensi. Kalau memang panitia dan PA tidak merasa bersalah, silahkan nanti hadir lagi hari kamis untuk adu argumen dengan kami Barak Indonesia,” pungkas Sutejo. (mang adk)

banner 336x280