Tukang Ojeg Nyambi Jadi Penipu Loker, Gak Tanggung-tanggung, Korbannya 20 Pencaker

0

DIRINGKUS: Pelaku aksi penipuan terhadap 20 pencaker yang berprofesi tukang ojeg diringkus Polres Karawang.

banner 468x60

“Total kerugian para korban mencapai Rp 69 juta lebih,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya

BaskomNews.com – Seorang tukang ojek diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karawang karena telah melakukan penipuan kepada pencari kerja dengan modus ditempatkan kerja di sejumlah perusahaan di Karawang. Pelaku diketahui adalah AR (42), warga Ciherang RT 01/07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, AR meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja sebesar Rp 5-6 juta. AR menjanjikan terhadap korbannya akan menempatkan kerja di PT Daiki, PT TJ-FOR-G dan PT. FCC. “Dan sudah dilakukan dua puluh kali,” kata Kapolres dihadapan wartawan, Rabu (25/7/2018).

banner 336x280

Usai menerima uang, AR lantas membuat surat kontrak palsu kepada koban. Mereka dijanjikan akan segera bekerja setelah mendapatkan surat kontrak. Namun, ternyata korban tak juga mendapat panggilan kerja dari PT yang dimaksud. “Pihak perusahaan tidak merasa membuat surat kontrak itu. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKBP Slamet.

Slamet menjelaskan, proses pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mayoritas, yang menjadi korban penipuan adalah yang baru saja lulus sekolah dan belum mempunyai pengalaman kerja. “Total kerugian para korban mencapai Rp 69 juta lebih,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
(-) 5 lembar surat panggilan PT. TJF
(-) 2 lembar surat pengambilan barang
(-) 2 lembar surat perjanjian kontrak kerja
(-) 3 lembar jadwal kerja PT. DAIKI
(-) 4 empat lembar jadwal kerja PT. Toyota
(-) 1 lembar biodata karyawan,
(-) 18 lembar kwitansi
(-) 3 buah kunci loker
(-) 5 name tag
(-) 3 lembar absen pelatihan BLK dan 2 kartu member PT. Toyota.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya. (ynz)

 

banner 336x280