Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Sekdes Pisangsambo Payah, Dua Tahun Gak Bisa Serap Dana Desa, Pemuda Geruduk Minta Dicopot!

COPOT SEKDES: Sejumlah pemuda Desa Pisangsambo menuntut Sekdes Pisangsambo dicopot.
banner 468x60

“Saya meminta agar secepatnya perangkat desa yang tidak berfungsi ini diganti, jika dalam waktu dekat belum juga diganti, saya akan mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi,”

BaskomNews.com – Geram melihat kondisi insfratuktur yang kurang diprioritaskan oleh perangkat desanya, puluhan tokoh pemuda geruduk kantor Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Rabu (25/7/2018).

Koordinator Aksi, Bambang Sutejo, menilai, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa tidak bisa menjalankan tugasnya, karena selama 2 tahun tidak bisa menyerap Dana Desa (DD).

banner 336x280

“Sudah 2 tahun dana desa tidak bisa terserap, itu kan tugas administrasi desa. Karena sekretaris desa dan bendahara desa tidak berfungsi, harus berapa lama lagi kita menunggu pembangunan,” kata Bambang kepada BaskomNews.com.

Bambang mendesak agar Kades secepatnya mengganti perangkat desa yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dan jika dalam waktu dekat tidak diganti, dirinya akan mengadakan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Saya meminta agar secepatnya perangkat desa yang tidak berfungsi ini diganti, jika dalam waktu dekat belum juga diganti, saya akan mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Desa Pisangsambo, Otang mengakui kesalahan administrasi yang mengakibatkan pembangunan didesanya lamban. Tetapi sedang dalam tahap penyeselesaian dan tidak ada kaitannya dengan hukum.

“Memang karena administrasi dan juga proses kami berkaitan dengan pemeriksaan kemarin ada sedikit kendala karena ketidak tertiban administrasi intinya, tapi Alhamdulillah sudah dalam penyelesaian dan tidak ada masalah terkait dengan hukum,” ujarnya.

Otang menjelaskan, akan secepatnya mengganti perangkat desa yang tidak berfungsi, tetapi dengan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan aturan, tapi kan kita meroses butuh waktu, walaupun hak preogratif ada dikepala desa, karena ada aturannya sesuai perda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ade Sudiana mengatakan, akan mengecek dan mengkonfirmasi Camat Tirtajaya, “Nanti dicek dulu dan saya konfirmasi dulu dengan camatnya,” singkatnya saat dihubungi BaskomNews.com. (zay)

banner 336x280