“Silahkan masyarakat bebas memilih dimana saja mereka hendak menggesek, mau di I-Warung maupun di E-Warung”
BaskomNews.com – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karawang, Setyadarma menegaskan, untuk masyarakat pemegang Kartu Penerima Manfaat (KPM) di Karawang boleh mengambil beras, baik di I-Warung maupun E-Warung.
Karena menurutnya, 2 agen penyalur itu adalah agen yang sah yang sama-sama terlegitimasi oleh BNI.
“Di Karawang pemegang KPM sebanyak 143.317 orang, dari sebanyak itu boleh mencairkan bantuannya berupa beras di agen I-Warung maupun E-Warung,” ujarnya, saat diwawancarai awak media dikantornya, Kamis (26/7/2018).
Lebih lanjut Setyadarma mengatakan, masyarakat dibebaskan untuk memilih agen yang ada di depannya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Silahkan masyarakat bebas memilih dimana saja mereka hendak menggesek, mau di I-Warung maupun di E-Warung. Silahkan saja pilih sesuai keinginan dan kualitas berasnya,” jelasnya.
Masih dikatakan Setiadarma, Program BPNT ini adalah program Presiden, maka diharapkan dalam penyampaiannya terhadap masyarakat harus dipermudah.
“Program BPNT ini adalah program bapak Joko Widodo, artinya programing harus sampai dan diterima oleh masyarakat tanpa ada hambatan,” katanya.
Disinggung mengenai rumor di beberapa Desa adanya pengumpulan KPM warga oleh TKSK untuk diarahkan pengambilan beras di agen yang ditentukan, Setyadarma mengatakan hal itu tidak boleh.
“Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengkolektifkan KPM warga walau bagaimanapun alasannya, dan siapapun orang atau lembaganya, biarkan masyarakat bebas memilih dimana mereka akan mengambil berasnya, dan perlu diketahui masyarakat dalam mengambil beras tidak dipungut biaya apapun, alias gratis,” pungkasnya.(red)






