Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ombudsman Sodorkan Bukti Pengakuan Kepala TU, 12 Camat Membantah

banner 468x60

“Finger print para ASN, menurut mereka itu bukti pelayanan terjadi. Kalau finger print itu hanya menyatakan bahwa ASN itu datang ke kantor bukan bukti pelayanan publik.”

BaskomNews.com – Menanggapi konferensi pers yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (01/08/2018) kemarin, Ombudsman mengatakan bahwa Kemendagri terlalu dini membuat simpulan bahwa tidak ada penutupan pelayanan di sejumlah Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi.

Ditemui di kantornya, Teguh Nugroho, Ketua Ombudsman Jakarta Raya mengatakan dengan tegas bahwa finger print yang dijadikan tolak ukur pemeriksaan Kemendagri tidak bisa dijadikan dasar hasil pemeriksaan.

banner 336x280

“Finger print para ASN, menurut mereka itu bukti pelayanan terjadi. Kalau finger print itu hanya menyatakan bahwa ASN itu datang ke kantor bukan bukti pelayanan publik. Mereka mengatakan ada buku tamu, ya coba nanti kita verifikasi, betul tidak itu buku tamu,” jelasnya.

Teguh mengatakan, pada dasarnya Kemendagri menyangkal semua bukti yang ditemukan timnya di lapangan. “Kami sampaikan bukti konkret, termasuk bukti pengakuan Kepala Tata Usaha. Walaupun bukan Camat langsung, karena saat tim turun ke lapangan tidak ada satu pun Camat yang ditemui berada di kantor,” tambahnya.

Ia menambahkan, saat terjadi penutupan, inspektorat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi atas perintah Pj Wali Kota, Ruddy Gandakusumah.

“Pada saat penutupan pelayanan publik itu terjadi, Pj Wali Kota langsung memerintahkan inspektorat ke Kecamatan tetapi Camat tidak ditemui di tempat. Pada saat itu juga, Kepala TU  membuat surat penyataan yang berisi adanya pemogokan pada Jumat (27/07/2018) itudisebabkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan Pj Wali Kota,” tegas Teguh.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada 12 Camat yang hadir di Ombudsman hari ini, tim pemeriksa menyodorkan berkas pernyataan Kepala TU tersebut kepada para Camat. Namun, sungguh ironi, para Camat di Kota Bekasi yang telah disumpah untuk mengabdi kepada masyarakat itu pun mengelak bukti tersebut.

“Kami sodorkan itu ke para camat tetapi mereka tetap menyangkal,” tegasnya.

Ombudsman meyakini terjadi penutupan pelayanan secara massif pada Jumat (27/07/2018) lalu. Keyakinan yang berdasar dari bukti yang ditemukan di lapangan, antara lain dokumen surat resmi pernyataan Kepala TU, video dan foto.

Semua bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terbuka dan tertutup yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018.

Investigasi terbuka dilakukan kepada Pj Wali Kota Bekasi dan investigasi tertutup dilakukan secara langsung ke kantor Kelurahan dan Kecamatan dengan informan dari warga sekitar, satpam, pedagang sekitar kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun Camat yang mau memberikan komentar terkait pemeriksaan Ombudsman hari ini.  (cid)

 

banner 336x280