“Disinyalir belum punya izin IMB, karena belum ada laporan dari staf saya, yang kesana kan staf saya, jadi belum tau ada laporan,” katanya kepada BaskomNews.com, Selasa (7/8/2018).
BaskomNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, melakukan sidak perumahan Grand Taruma di Blok N1B10, karena dibangun lahan parkir dan sarana olahraga.
Kabid Penegak Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Karawang, H. Endeng, mengatakan, belum mengetahui status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lantaran belum ada laporan dari stafnya.
“Disinyalir belum punya izin IMB, karena belum ada laporan dari staf saya, yang kesana kan staf saya, jadi belum tau ada laporan,” katanya kepada BaskomNews.com, Selasa (7/8/2018).
Menurut Endeng, jika memang lahan parkir dan sarana olahraga yang dibangun belum memiliki IMB, “Ya dihentikan dulu proses pembangunannya untuk sementara,” timpalnya.
Sementara itu, Estate Managemen Grand Taruma, Sebastian, mengharapkan Satpol PP agar jangan menyegel bangunan dengan luas 10 x 22 kapling tersebut, karena pemiliknya akan segera mengurus perizinan.
“Sudah dijelaskan sama yang punya rumah, sebenarnya izinnya akan segera diurus, menurut saya jangan disegel dulu, itu buat tempat parkir sama tempat olahraga,” pintanya.
Dijelaskan Sebastian, bangunan tersebut baru dibangun setelah lebaran untuk tempat parkir. “Waktu itu dia mau ngurus ijin ke Estate buat tempat parkir sama olahraga, kita monggo-monggo aja, asal jangan sampai mengganggu tetangganya,” terangnya.
Kembali dijelaskan Sebastian, pihaknya juga melarang bangunan komersil ada didalam kawasan sebelum memiliki ijin dari Cipta Karya.
“Makanya kalau ada bangunan di dalam kawasan kita untuk komersil juga engga boleh sebenarnya, sebelum ke cipta karya,” jelasnya. (zay)






