Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Askun : Pemkab Karawang “Dikadalin” Estate Grand Taruma

Asep Agustian SH, MH.
banner 468x60

“Seharusnya kalau memang sudah menemukan kejanggalan, ya segel saja sama Satpol PP. Kalau perlu bongkar apapun ceritanya,”

BaskomNews.com – Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menilai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang “dikadalin” pengelola Grand Taruma. Lantaran, kompek Blok N1B10 dibangun lahan parkir dan sarana olahraga tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Kalau memang belum punya izin harusnya lengkapi dulu izinnya, baru membangun, kajiannya kan seperti itu. Bukan membangun baru ngurus izin, itu enggak bener, berarti Pemkab dikadalin,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada BaskomNews.com, Rabu (8/8/2018).

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Satpol PP Sidak Lahan Parkir dan Sarana Olahraga Liar di Grand Taruma

Askun mengaku kaget, pihak Estate bisa memberikan izin secara lisan atau memang sengaja ngadalin pemerintah dengan cara membangun terlebih dahulu kemudian mengurus izinnya.

“Saya kaget, pihak estate ini bisa ceroboh memberikan izin tanpa tertulis, apakah memang sengaja ngadalin pemerintah dengan membangun gedung dulu baru membuat izin,” sindir Askun.

Ditambahkan Askun, kalau Pemkab Karawang masih mengeluarkan izin, itu artinya pemerintah benar-benar sudah dikadalin dan tidak memiliki harga diri di mata pengusaha.

Askun menegaskan, agar Satpol PP Karawang segera menyegel bangunan tersebut.

“Seharusnya kalau memang sudah menemukan kejanggalan, ya segel saja sama Satpol PP. Kalau perlu bongkar apapun ceritanya,” tandas Askun. (zay)

banner 336x280