Penunjukkan PT Amarta Karya Sebagai Pemenang Tender RS Paru, Pemkab Dinilai Ceroboh
“Seharusnya Pemda mengetahui administrasi perusahaan tersebut. Pemda kurang koreksi. Kita masyarakat Karawang sangat mendukung pembangunan RS paru. Cuman aturan dan mekanisme juga harus dijalankan sesuai UU jangan justrumenabrak UU,” kata Tedjo.
BaskomNews.com – Tokoh masyarakat Karawang mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang terbuka menjawab sejumlah masalah soal pembangunan RS Paru Jatisari. Mengingat, pembangunan RS dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) ini tak menghabiskan uang sedikit, melainkan ratusan miliar rupiah.
Ketua LSM Barak Indonesia D Sutedjo Ms menyatakan, pemerintah daerah melakukan satu kecerobohan saat proses tender tak cermat memeriksa dokumen administrasi para peserta lelang khusunya pemenang lelang.
PT Amarta Karya yang sempat masuk jajaran BUMN terancam bangkrut itu dikatakan Tedjo tak boleh melakukan sub kontrak 100 persen dengan swasta. Kenekatan Amarta Karya melakukan full sub kontrak dikatakan Tedjo, karena yang dilampirkan dokumen pengalaman kerja pembanguan RS Swasta.
“Seharusnya Pemda mengetahui administrasi perusahaan tersebut. Pemda kurang koreksi. Kita masyarakat Karawang sangat mendukung pembangunan RS paru. Cuman aturan dan mekanisme juga harus dijalankan sesuai UU jangan justrumenabrak UU,” kata Tedjo.
Tedjo pun mengingatkan semakin banyaknya muncul koreksi tentang pembangunan Rumah Sakit Paru oleh sejumlah tokoh masyarakat jangan diartikan bentuk tidak mendukung pembangunan Rumah Sakit Paru, justru sebaliknya peduli dan tak ingin dalam prosesnya ada tindakan-tindakan culas.
“Itukan yang disebut dengan sence of responsibilty, sebagai tokoh mereka tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan RS Paru sesuai kaidah-kaidah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tujuannya untuk memastikan bahwa masyarakat Karawang mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Tedjo.
Sutedjo berharap Pemda agar bersikap terbuka dan tidak apriori terhadap kepedulian tokoh-tokoh masyarakat ini sehingga dapat mencegah spekulasi yang lebih berisiko dikemudian hari.
“Apa sih susahnya, tinggal dikumpulkan diajak dialog terbuka sambil tunjukkan data-datanya, kan simpel saja, dengan sikap Pemda yang tertutup semakin menimbulkan spekulasi yang memiliki resiko dikemudian hari,” tegasnya.
Tejo mengatakan, setiap orang boleh berpendapat, tapi ini adalah bentuk kepedulian, berbeda dengan mendukung, peduli memiliki arti bahwa segala sesuatunya jangan sampai mencelakakan orang tersebut.
“Dalam konteks ini jangan sampai merugikan masyarakat karawang, maka aturan harus dijalankan, berbeda dengan mendukung yang memiliki arti sekedar senang dan sekedar berharap, seperti pendukung club sepak bola” jelasnya.
Ketika ditanya tentang maksud resiko dikemudian hari. “Teman-teman jurnalis lebih tahu lah, masak harus saya jelaskan,” pungkasnya. (red)