“Apakah saya dan teman-teman DPRD yang lain nanti ngantor di lampu merah, lapangan Karangpawitan, gedung Husni Hamid atau di Gedung RDB (Rumah Dinas Bupati),”
BaskomNews.com – Apakah karena alasan Pemkab Karawang masih memiliki “hutang” atau belum membayar rehab pembangunan gedung DPRD Karawang kepada pemborong, sehingga wakil rakyat Karawang akan ngantor di lampu merah?.
Menyikapi persoalan habisnya masa sewa gedung/ruko di jalan baru Karawang yang saat ini dijadikan kantor sementara DPRD Karawang, Ketua DPRD Karawang, Toto Suriopto mengaku kebingungan.
Pasalnya, setelah habis masa sewa gedung sementara, para anggota legislatif Karawang akan ngantor dimana. Karena menurutnya, gedung baru DPRD Karawang (gedung sewa) yang saat ini ditempati wakil rakyat akan habis kontraknya.
“Tanggal 28 Agustus 2018 kantor sementara akan habis kontraknya,” kata H. Toto Suripto, ketika ditanya BaskomNews.com, Rabu (15/8/2018).
Dijelaskan Toto, sekitar dua minggu lagi sewa gedung untuk kantor DPRD Karawang akan habis kontrak. Itu artinya, pihaknya harus segera siap-siap untuk pindahan tempat. Sementara gedung DPRD Karawang yang lama belum bisa ditempati.
“Apakah saya dan teman-teman DPRD yang lain nanti ngantor di lampu merah, lapangan Karangpawitan, gedung Husni Hamid atau di Gedung RDB (Rumah Dinas Bupati),” timpal Toto.
Menurut Toto, pihaknya tidak bisa menempati gedung DPRD Karawang yang lama, karena gedung tersebut belum dibayar. “Karena belum serah terima hasil pengerjaan tahun lalu,” katanya.
Kemudian di tahun anggaran murni 2018, sambung Toto, tidak bisa dianggarkan pembayaran pembangunan gedung.
“Karena bukti hasil pengerjaan dari pihak ketiga belum rampung melaksanakan pengerjaannya, pada saat itu dan anggaran tersebut tidak masuk dianggaran luncuran. Ya, uangnya tidak untuk bayar,” timpal Toto.
Solusi terkahir, masih dikatakan Toto, kemungkinan para anggota DPRD Karawang akan menempati gedung RDB yang tidak ditempati Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana. “Bisa jadi kita akan menempati gedung RDB,” pungkasnya. (pls)






