Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pernah Melanggar Kode Etik, PMII Karawang Sesalkan Pelantikan Komisioner Bawaslu

Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang Harry Priyatna
banner 468x60

“Hal tersebut menjadi catatan buruk track record dari orang itu. Dan hal itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan tidak terpilihnya kembali menjadi komisioner di kabupaten Karawang.”

Baskomnews.com – Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang Harry Priyatna sesalkan dilantiknya salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang. Pasalnya Komisioner dan juga pernah menjadi ketua Panwaslu 2 kali pernah terjerat kasus pelanggaran kode etik.

“Kok bisa ya, orang yang pernah melakukan pelanggaran dan diproses oleh DKPP, terpilih kembali menjadi komisioner di Karawang,” ujarnya, saat diwawancarai di Sekretarian PC PMII Karawang, Kamis (16/8).

banner 336x280

Lebih lanjut aktivis banom Nahdatul Ulama (NU) ini mengatakan seharusnya hal tersebut menjadi catatan buruk track record dari orang itu. Dan hal itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan tidak terpilihnya kembali menjadi komisioner di kabupaten Karawang.

“Sangat miris dengan keputusan Bawaslu RI yang melantik kembali komisioner yang pernah terjerat masalah,” katanya.

Masih kata Harry berharap Bawaslu bersikap profesional dalam melakukan rekrutmen dan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap lolosnya dan dilantiknya salah satu komisioner di Karawang yang pernah tersangkut pelanggaran.

“PMII Karawang berharap agar Bawaslu RI dapat bersikap profesional dan juga dapat melakukan peninjauan kembali terkait dilantiknya komisioner yang pernah terjerat pelanggaran kode etik itu,” pungkasnya.

Diketahui salah satu mantan komisioner dan juga menjabat sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Karawang yang sekarang terpilih dan dilantik kembali menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang sodara Syarif Hidayat pernah terjerat pelanggaran kode etik dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) dengan nomor perkara 97/DKPP-PKE-IV/2015.(Iq)

banner 336x280