“Ya itu empat pejabat yang sudah bisa mengikuti seleksi jabatan sekda, tetapi pak Teddy sendiri juga masih bisa. Pak Teddy pensiunya tahun 2021,”
BaskomNews.com – Teddy Rusfendy Sutisna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang terhitung Desember 2018 sudah genap lima tahun menjabat, dan artinya, Teddy dalam jabatan Sekdanya sudah bisa digantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah mengatakan, jabatan Sekda untuk bisa digantikan setelah menjabat selama lima tahun.
“Sekda sudah bisa digantikan setelah lima tahun. Tapi diperpanjang jabatanya juga bisa, bagaimana Bupati saja, karena dalam perarturanya masih bisa,” ujarnya saat dihubungi BaskomNews.com. Rabu (29/08/2018)
Masih dikatakan Aang, Untuk mencalonkan menjadi sekda, semua sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomer 3 tahun 2018 tentang jabatan sekda. Seperti ini isinya:
a. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota
b. Memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota
c. Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
d. Mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
e. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dan
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Ketika ditanya siapakah pejabat karawang yang sudah bisa mengikuti seleksi jabatan sekretaris Daerah, Aang mengatakan, antara lain, Acep Jamhuri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR), Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Dadan Sugardan, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) dan Samsuri yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda 1) Karawang.
“Ya itu empat pejabat yang sudah bisa mengikuti seleksi jabatan sekda, tetapi pak Teddy sendiri juga masih bisa. Pak Teddy pensiunya tahun 2021,” jelasnya
Namun, dari empat pejabat tersebut, ada dua pejabat yang dinilai kuat dan sering dibicarakan di kalangan masyarakat untuk menggantikan Teddy Rusfendy, yaitu, Acep Jamhuri dan Ahmad Suroto.
Namun, sampai berita ini terbit, kedua pejabat tersebut dan Teddy Rusfendy (Sekda) saat dihubungi BaskomNews.com, belum ada jawaban. (red)














