“Tanggung jawab kita hanya sebatas rehab gedungnya saja. Dan pembayaran kepada pemborong akan diselesaikan di anggaran perubahan,”
BaskomNews.com – Rehab Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dinyatakan selesai. Hal tersebut dikatakan Chris Prianto, Kasie Perencanaan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Tanggung jawab kita hanya sebatas rehab gedungnya saja. Dan pembayaran kepada pemborong akan diselesaikan di anggaran perubahan,”katanya kepada BaskomNews.com, Rabu, (29/08/2018)
Jika memang para anggota Dewan bingung mau berkantor dimana, karena sewa kantor yang di jalan baru sudah selesai.Dikatakan Chris, pemborong mempersilahkan untuk menempatinya. Karena, memang tanggung jawab pemborong untuk merehab gedung tersebut sudah dinyatakan selesai.
“Iya pihak pemborong memperbolehkan untuk ditempati. Kalo mengenai AC dan lainnya itu tidak masuk dalam perencanaan sekarang,”ujarnya
Diketahui, anggaran rehab gedung DPRD Karawang memakan dana sebesar Rp 6,698,287 miliar, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 hari, mulai dari 11 September 2017 sampai 29 Desember 2017, dengan penyedia jasa atau pelaksana proyek, PT Wahyu Adi Guna. (red)






