Ini Akibat Posting Barang Orang di Grup Facebook

0
banner 468x60

“Tak lama setelah sampai kontrakan mereka, sepeda motor tersebut diupload sambil ber-selfie ria untuk di jual via online melalui grup Facebook “Radio Balap Liar Bekasi”

BaskomNews.com – Beginilah akibatnya jika posting barang orang di grup Facebook, babak belur dan nginep di tahanan kantor polisi. Bukan karena grupnya bertuah atau sakti, melainkan, postingan barang itu dikenali oleh pemiliknya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah itu, Polisi menjebaknya, dan ketangkap deh.

Ceritanya begini, si pemuda bonyok ini bernama Sunggah Prasetyo (22). Pemuda asal Desa Getas Selatan RT 01/06, Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk ini, bersama dua temannya (DPO) memetik sebuah sepeda motor milik Adam Rizky di kontrakannya, di Kampung Bekasi Mede, RT 03/02 no 4 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

banner 336x280

Seperti biasa, Sunggah dan dua temannya itu berbagi peran saat ngembat Honda Beat CW tahun 2014 bernopol B-3122-FXP milik Adam Rizky. Motor itu, diparkir di depan rumah korban. Sunggah sang eksekutor berperan sebagai perusak kunci kontak dengan kunci letter T. Lalu teman yang satunya merusak kunci gembok pagar. dan yang satunya lagi berjaga-jaga di luar pagar.

Singkat cerita, motor itupun berhasil digondolnya. Mereka kemudian membawa motor curiannya itu dengan berbonceng tiga. Tak lama setelah sampai kontrakan mereka, sepeda motor tersebut diupload sambil ber-selfie ria untuk di jual via online melalui grup Facebook “Radio Balap Liar Bekasi”. Dalam postingan itu, motor curiannya dibandrol Rp 2 juta dengan alamat COD di Rawa Kalong Tambun Utara.

Korban yang tak lama kemudian melihat postingan sepeda motorny di group Facebook itu, langsung melaporkan kehilangan ke Polisi, pada Jumat (25/08/17) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, Timsus Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk Sunggah pada Senin (25/9/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, di Pasar Baru Bekasi Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur.

Pelaku berhasil diringkus karena terpancing setelah dijebak dengan melakukan COD yang bekerja sama dengan rekan korban Daus dan Aldi. Sebelum diamankan, pelaku sempat dibogem oleh warga sekitaran Pasar Baru.

“Pokoknya Dari warga sudah seperti itu saja,” ujar Kompol Erna Ruswing, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Rahmawati saudara korban dan satu buah kunci kontak. Namun kunci letter T milik pelaku belum dapat di temukan.

Sementara kedua rekan kejahatan tersangka kini masih berstatus DPO. Yakni Kebib (21) thn, dan Andro (20).

“Kami sudah mengantongi identitas dan tempat persinggahan dua orang pelaku yang lain,” tambah Kompol Erna.

Sementara pelaku yang tertangkap akan dikenakan pasal 363 ayat (2) kuhp, curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan. (cid)

banner 336x280