Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Belum Punya KTP Elektronik, Terancam Gak Nyoblos Pileg dan Pilpres 2019

Foto/dok.
banner 468x60

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 358 ayat 1 tentang pemilu sendiri dijelaskan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik”

BaskomNews.com –  Sebanyak 6 juta warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik terancam diblokir dan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Kalau diblokir kan berarti tidak punya KTP, karena belum rekam. Berarti tidak bisa milih karena belum merekam,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Senin (17/9/2018).

banner 336x280

Dampak lainnya, sambung Zudan, bila data warga diblokir di antaranya tidak bisa mengurus data diri dalam bank dan juga terancam tak bisa mengurus asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Karena kalau datanya diblokir juga yang bersangkutan tidak bisa mengurus bank, BPJS, dan lainnya,” cetusnya.

Dikatakan Zudan, pihaknya siap mendatangi warga yang memiliki kendala dalam perekaman dan meminta agar warga aktif melakukan perekaman.

“Jadi kita tetap berharap masyarakat mau proaktif untuk melakukan perekaman. Kalau ada kendala, hubungi kami, kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, ke dusun-dusun kita akan jemput bola,” timpalnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 358 ayat 1 tentang pemilu sendiri dijelaskan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Berikut ini isinya.

Pasal 358

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara meliputi:

  1. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan
  2. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar

pada daftar pemilih tambahan;

  1. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih

tambahan; dan

  1. Penduduk yang telah memiliki hak pilih

(red/det)

banner 336x280