“Surat pengajuan PAW sudah masuk. Tinggal menunggu rapat, setelah itu verifikasi data, kemudian dilanjutkan ke KPU”
BaskomNews.com – Soal PAW (pengantar antar waktu) Asep Dasuki, anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ini pernyataan mengejutkan dari pihak Kesekretariatan DPRD setempat.
“Surat pengajuan PAW sudah masuk. Tinggal menunggu rapat, setelah itu verifikasi data, kemudian dilanjutkan ke KPU,” ujar Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana, saat ditemui media ini, Rabu (27/9/2017) di ruang kerjanya.
Saat ditanya apakah prosesnya memakan waktu lama, Agus mengatakan, “Tidak begitu lama. tapi ada hal-hal lain yang perlu diselesaikan dan melalui rapat pimpinan dewan”.
Dijelaskan Agus, pada saat finalnya nanti, ada verifikasi tetrkait berkas ajuan PAW. “Salah satunya kita lihat siapa yang menandatangani surat ajuan PAW tersebut. Apakah sesuai dengan pada saat yang bersangkutan menjadi peserta Pileg? Termasuk partai dan calon penggantinya,” kata Agus.
Sebelumnya, DPC PPP Karawang mendesak DPP PPP untuk segera menurunkan surat tindakan atas pengajuan PAW Agus Dasuki.
“PAW ini sangat mendesak dan satu keharusan yang mesti dilakukan. Soalnya yang bersangkutan sekarang sudah bukan lagi bagian dari kami. Dengan demikian, yang bersangkutan sekarang sudah tak punya lagi hak keterwakilan. Dia mewakili siapa?” ujar Wakil Ketua DPC PPP Karawang, Zaenal Mustofa.
BACA: PPP Karawang Desak DPP Segera PAW Asep Dasuki
Sementara itu, Asep Dasuki menanggapi datar desakan PAW tersebut. “Itukan hal biasa dalam bekerja. Dan yang namanya PAW, merupakan sesuatu yang bisa terjadi dalam perjalanan jabatan seorang wakil rakyat, seperti yang meninggal dunia, atau diberhentikan dari partai,” ujarnya, saat dimintai tanggapannya, Selasa (26/9/2017). (SID)
BACA: Soal Desakan PAW DPC PPP Karawang, Ini Jawaban Asep Dasuki












