Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Larangan Melintas Truk Proyek PLTGU di Jalan Cikalong-Cilamaya Sudah Dicabut Cellica

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana (foto edit BaskomNews.com).
banner 468x60

“Dengan MoU ini sekarang kita punya jaminan. Artinya, ketika truk-truk berat pengangkut material proyek PLTGU diperbolehkan melintasi jalan Cikalong-Cilamaya, bila kemudian jalannya rusak, mereka siap memperbaiki,”

BaskomNews.com – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana akhirnya mencabut larangan truk material proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang melintas di jalan Cikalong-Cilamaya.

Sehingga dipastikan portal jalan Cikalong-Cilamaya yang sebelumnya menahan aktivitas truk proyek PLTGU akan dibuka kembali, agar truk proyek PLGU bisa beroperasi.

banner 336x280

Keputusan ini dikeluarkan Cellica, setelah bertemu dengan vendor proyek PLTGU, pada Selasa sore (16/10/2018). Baik dari perwakilan perusahaan konsorsium (PT. Pertamina Power Indonesia, Marubeni Corporation/MCC, PT. Sojitz Indonesia), maupun vendor (Samsung C & T, PT. General Electric Operation, Meindo Elang Indah).

Dalam kesempatan rapat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut, Cellica mengaku sudah menemui kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Khususnya kesepakatan mengenai vendor dari proyek tersebut yang siap memperbaiki jalan apabila mengalami kerusakan yang diakibatkan aktivitas truk proyek PLTGU.

“Dengan MoU ini sekarang kita punya jaminan. Artinya, ketika truk-truk berat pengangkut material proyek PLTGU diperbolehkan melintasi jalan Cikalong-Cilamaya, bila kemudian jalannya rusak, mereka siap memperbaiki,” tutur Bupati Cellica, seraya menjelaskan bahwa tuntutan Pemkab Karawang tersebut merupakan hal yang wajar. Karena alasan jalan Cikalong-Cilamaya baru saja diperbaiki dengan APBD Murni Karawang 2018 sebesar Rp 15 miliar.

Menurut Cellica, respon pihak konsorsium bersama vendor proyek PLTGU muncul setelah ia menutup akses jalan itu dengan memasang portal. Kendati sempat memunculkan reaksi dari beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat.

Bahkan tidak dipungkiri Kepala Dinas Perhubungan, Arif Maryugo Bijaksana, reaksi serupa terulang pada Senin malam (15/10/2018). Dimana 30 dump truck bermuatan tanah arugan ingin memaksa masuk.

“Setelah kita telusuri, ternyata pihak vendor mensubkan lagi (pengadaan material tanah arugan). Saya gak tahu orang mana yang menerima sub ini. Buat saya, siapapun ya harus tetap bertanggungjawab terhadap terpeliharanya jalan yang hanya mampu dilintasi kendaraan berat maksimal 8 ton,” kata Cellica.

“Kalau cepat rusak, kan saya lagi yang dibully? Dan perlu juga diketahui publik, ini memang proyek nasional, namun milik BUMN yang sahamnya hanya 40 persen. 60 persennya saham swasta dari Jepang,” timpal Cellica.

Sementara itu, MoU yang disepakati ini sendiri berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani. Selanjutnya, portal jalan Cikalong-Cilamaya langsung dibuka kembali. Sampai dengan Selasa sore (16/10/2018), para pihak tersebut masih terlihat intens membahas point-point yang akan disepakati dalam MoU. (red)

banner 336x280