SDN Kutanagara II Roboh, Deden Darmansah Sindir Pedas Bupati

0

Deden Darmansah saat berorasi beberapa waktu lalu. Foto: FB Deden Darmansah

banner 468x60

“Kalau kepala daerah tidak mampu melakukan kebijakan ya tukang becak juga bisa jadi Bupati,” tandasnya.

BaskomNews.com – Robohnya Sekolah Dasar Negeri Kutanagara II Kelas Jauh sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis dini hari (2/11/2018), membuat geram sejumlah pihak, salah satunya politisi partai PDI Perjuangan sekaligus tokoh masyarakat Karawang, Deden Darmansah.

Karena ini sudah urgen, Deden meminta kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana segera menggunakan hak diskresi untuk memerintahkan Kepala Disdikpora agar melakukan perbaikan dan pembangungan sekolah tersebut.

banner 336x280

“Kalau sekolah itu belum diperbaiki dan belum dibangun kembali, maka berapa puluh anak yang terlantar karena tidak bisa sekolah. Sehingga ini bisa dibuat diskresi atau kebijakan (Bupati/red), jadi nanti dibayarkan dianggaran murni 2019,” kata Deden kepada BaskomNews.com, Sabtu (3/11/2018).

Sebetulnya, lanjut Deden, kewenangannya lebih ke Bupati. Jadi, Bupati segera memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk membangun kembali sekolah yang roboh dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua DPRD agar nantinya dibayarkan pada APBD murni.

“Istilah ilmu administrasi negara, kebijakan diskresi ini sesuatu yang belum dianggarkan tapi dianggap penting maka dapat dikerjakan. Nah, itu dilindungi oleh undang-undang, jadi menurut saya tidak usah lempar-lemparan lah. Kalau kepala daerah tidak mampu melakukan kebijakan ya tukang becak juga bisa jadi Bupati,” tandasnya.

Menurut Deden, sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Pasal 31 ayat (2) juga menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (zay)

 

banner 336x280