Akibat Bunuh Sang Bayi, Pasangan Pengantin Baru Ini Berakhir Bulan Madu di “Jeruji Besi”
“Ini bukan anak suami saya. Saya diperkosa dua orang pada tahun 2017,”
BaskomNews.com – Entah apa yang ada dalam benak pikiran sang pelaku A, ibu dari sang bayi tak berdosa yang tewas dibunuh oleh tangannya sendiri dengan cara dibekap di sebuah toilet masjid di Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, pada 8 November 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sang bayi malang yang masih berusia satu hari tersebut merupakan hasil lahiran aborsi secara paksa oleh ibunya sendiri. Sementyara E, suami dari sang pelaku terlibat dalam rekayasa pembunuhan ini dengan bukti keterlibatannya menguburkan sang bayi di sebuah kebun yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, pasangan pengantin yang baru menikah pada 28 Oktober 2018 ini harus menjalani “bulan madu” di balik jeruji besi (penjara). “Pasangan suami istri ini baru menikah satu bulan lalu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/11/2018).
Kapolres mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan ini karena mengaku panik dengan keberadaan bayi yang dikandungnya. Mengingat saat melangsungkan pernikahan pada 28 Oktober 2018, pelaku sudah dalam kondisi mengandung. “Pelaku merupakan orang tua korban, suami istri yang sah. Menikah sekitar satu bulan, namun tidak lama kemudian istri sudah melahirkan bayi,” papar kapolres.
Dari keterangan pelaku, sambung Kapolres, pelaku melahirkan bayi tersebut di salah satu masjid di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur pada 8 Nopember 2018. Sedangkan suami yang juga pelaku membantu menguburkan janin yang dilahirkan istrinya di dekat tempat tinggalnya.
“Perbuatan ini dilakukan oleh ibunya sendiri, dari hasil pemeriksaan bayi mengalami perdarahan di otak akibat benda tumpul. Suaminya membantu menguburkan yang lokasinya 25 meter dari tempat tinggal pelaku,” timpal kapolres.
Sementara iru, pelaku A mengaku, jika dirinya tidak sengaja membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas. Dirinya mengaku anak yang dikandungnya bukan anak dari suaminya, pelaku E. “Ini bukan anak suami saya. Saya diperkosa dua orang pada tahun 2017,” katanya.
Kedua pelaku sendiri ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Keduanya mengaku menjalin hubungan jarak jauh. Dalam keterangannya, pelaku E tidak mengetahui kehamilan istrinya dan tidak mengakui bayi yang dikanding istrinya. “Itu bukan anak saya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah tas. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 77 A (ayat 1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak yo Pasal 346 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. (red)