Aliran Uang Pungli Disdukcatpil Karawang Diduga Masuk ke Kantong Pejabat

0

Foto/Dok. Saat OTT di Disdukcatpil Karawang.

banner 468x60

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, adanya dugaan hasil pungli dibagikan kepada atasan (Kepala Disdukcatpil), dirinya mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Kami terus mendalaminya,”

BaskomNews.com – Aliran uang hasil pungutan liar dalam pembuatan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang diduga mengalir hingga ke tingkat kabid dan kepala dinas. Informasi aliran uang itu mengalir setelah Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/11).

Terkait dengan informasi itu, Yudi Yudiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang membantah kalau uang hasil pungutan liar yang dilakukan stafnya mengalir ke atasan.

banner 336x280

“Tidak ada yang di bagi-bagi, caatatan itu hanya untuk pribadinya saja,” kata Yudi Kepada BaskomNews.com, Kamis siang, (15/11/2018)

Berita Terkait : Pasca OTT, Polres Karawang Terus Dalami Kasus Dugaan Pungli di Disdukcatpil

Sementara itu, Polres Karawang, Kamis pagi, (15/11/2018) merilis adanya beberapa barang bukti, seperti banyaknya catatan-catatan nominal di amplop yang berisi uang.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, adanya dugaan hasil pungli dibagikan kepada atasan (Kepala Disdukcatpil), dirinya mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Kami terus mendalaminya,” katanya kepada awak media dihalaman Polres Karawang.

Berita Sebelumnya :2 PNS Disdukcapil Karawang Kena OTT Saber Pungli, Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Selain itu, lanjut Yudi, setelah adanya OTT oleh Tim Saber Pungli, pelayanan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran masih berjalan dengan baik.

“Memang ada satu ruangan untuk mencetak KTP di kunci oleh pihak kepolisian, tapi kita sudah koordinasi sama polres untuk minta di buka karena itu untuk pelayanan dan diizinkan untuk di buka,” ujarnya

Masih dikatakan Yudi, dengan adanya kejadian OTT, dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya tidak akan melakukan interpensi, biarkan proses hukum berjalan sesuai perundang- undangan yang berlaku, kami menyerahkan kepada penegak hukum. Dan kami juga belum melakukan tindakan apapun terkait status mereka (staf), kami menunggu hasil keputusan pihak kepolisian,” jelasnya. (pls)

banner 336x280