Meski Sama-sama Hepi Buat “Video Indehoy” di Kamar Hotel, Polres Karawang Hanya Tetapkan Si Lelaki sebagai Tersangka

0

Pelaku M (tengah) saat berada di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).

banner 468x60

Dalam penyelidikan kasus video porno yang sempat viral di publik Karawang ini, Polres Karawang menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat M sebagai tersangka.

BaskomNews.com – Meskipun diduga atas dasar suka sama suka saat membuat video indehoy atau video porno di salah satu Hotel Karawang, namun akhirnya Polres Karawang hanya menetapkan tersangka M (19), lelaki si pembuat video porno pribadinya dengan mantan siswi sekolah negeri di Karawang berinisial AR (17).

Dalam penyelidikan kasus video porno yang sempat viral di publik Karawang ini, Polres Karawang menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat M sebagai tersangka. Karena M dianggap telah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap AR yang diketahui masih merupakan mantan finalis Mojang Karawang.

banner 336x280

Kasus tersebarnya video porno pribadi yang sempat menggegerkan publik Karawang ini dianggap ironis. Pasalnya, video porno M dan AR sempat ditonton beramai-ramai oleh teman sekelasnya di sekolah dengan menggunakan layar proyektor.

Entah dimana letak persoalannya, sehingga “tindakan amoral” nonton video porno berjamaah para siswa di sekolah ini luput dari pantauan pihak sekolah.

Dalam rilisnya, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pada saat itu tersangka M merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Indramayu. Sementara AR masih pelajar di salah satu SMA favorit di Karawang.

Keduanya bersepakat untuk memvideokan hubungan intim mereka layaknya seorang suami istri. “Video porno tersebut dibuat di salah satu Hotel di wilaya Karawang Barat pada Juli 2018, dan tersebar pada Oktober 2018,” tutur Kapolres, Rabu (21/11/2018).

Pada saat di ruangan kelas, sambung Kapolres, AR meminta M mengirimkan video porno mereka untuk dikirim ke handpone pribadinya. Kemudian tanpa sepengetahuan AR, video tersebut di copy atau diambil oleh “D” yang masih merupakan teman sekolahnya. Akhirnya video pribadi hubungan intim tersebut tersebar.

“Video tersebut sempat diputar dan ditonton ramai-ramai di ruangan kelas oleh teman-temannya pakai proyektor,” terang kapolres.

Dijelaskan Kapolres, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap inisial D dan S dan beberapa siswa sekolah lainnya yang diduga menyebarkan dan mempertontonkan video porno di dalam kelas, bahkan hingga tersebar ke media sosial. “Kita sedang lakukan indentifikasi. Siapa-siapa saja yang berniat melakukan penyebaran, maka akan di kenakan UU ITE,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, M dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumanan 5 sampai 15 tahun penjara. Pelaku M ditangkap di daerah Cilamaya Karawang. Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya satu buah kamera dan trepord. Namun kamera yang dipergunakan untuk merekam video tersebut masih dicari, karena berada di kuar kota. (pls)

banner 336x280