Pasca OTT Kasus Pungli, Kadisdukcatpil Imbau Masyarakat Tidak Pakai Jasa Calo
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, jika hendak mebuat KTP atau KK bisa mengurus sendiri tanpa diwakilkan kapada siapapun,”
Baskomnews.com – Pasca adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli, masyarakat Karawang dihimbau tidak lagi menggunakan jasa calo untuk membuat KTP atau KK (Kartu Keluarga) di kantor Disdukcatpil Karawang.
“Pasca OTT beberapa hari lalu, kami melakukan evaluasi. Dimana salah satu hasil evaluasinya adalah menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, jika hendak mebuat KTP atau KK bisa mengurus sendiri tanpa diwakilkan kapada siapapun,” kata Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan, Kamis (22/11/2018).
Diklaim Yudi, sejak lama ia selalu memberikan kemudahan pelayan terhadap masyarakat. Mulai dari proses pembuatan KTP atau KK yang sebenarnya bisa diurus di kecamatan, sampai pelayanan dilakukan di hari sabtu.
“Kami selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan KTP dan KK dapat dilakukan di kecamatan. Bahkan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang kerja di pabrik, hari sabtu pun pelayanan masih kita lakukan,” katanya.
Oleh karenanya, Yudi berharap agar ke depan masyarakat jangan mewakilkan pada siapapun, jika hendak akan membuat KTP atau KK. “Jika masyarakat mewakilkan kepada orang lain, tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi jasa di sana. Walaupun diwakilkan oleh keluarga, itu pun harus disertai dengan memperlihatkan KK dan KTP bahwa yang mewakili benar-benar keluarga,” katanya.
Disinggung terkait peroses hukum pasca OTT yang tengah dihadapi anak buahnya, Yudi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Karena dalam kasus tersebut, Yudi mengembalikannya pada individu masing-masing.
“Sementara ini kami belum mendapat informasi dari pihak yang berwajib. Jadi kita belum dapat memberikan keterangan apakah pegawai tersebut dicopot jabatannya atau tidak. Berkaitan dengan pegawai tersebut, kita selalu mewanti-wanti agar tidak melakukan hal yang dianggap melanggar hukum. Jika demikian itu dikembalikan kepada individu masing-masing,” pungkas Yudi. (Iq)