Banyak Persoalan Pilkades, Cellica Diminta Gunakan Hak Diskresi, GMBI Ancam Demo Besar-besaran!

0

Ketua LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi.

banner 468x60

“Kita akan melakukan gerakan besar, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan Bupati Karawang”

BaskomNews.com – Paska digelarnya pilkdes serentak Karawang pada 11 November 2018 lalu, kegaduhan politik di beberapa desa mulai terasa. Kegaduhan dipicu oleh banyaknya dugaan pelanggaran atau kecurangan pelaksanaan pilkades.

Atas persoalan ini, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Karawang meminta agar Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana segera menggunakan hak diskresi untuk menyelesaikan beberapa persoalan kegaduhan pasca Pilkades.

banner 336x280

Terlebih, LBH GMBI Karawang juga mengaku akan menampung setiap keluhan ataupun laporan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades kepada lembaganya. Disamping dua persoalan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades yang sedang ditanganinya.

Salah satu contoh adalah pelaksanaan Pilkades di  Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes. Yaitu dimana selisih jumlah suara yang sedikit menjadi salah satu motif bagi salah satu pihak calon kepala desa yang kalah untuk melakukan perlawanan terhadap  dugaan kecurangan yang dilakukan secara terencana dan masif oleh oknum panitia sebelas.

Dugaaan pelaanggaran atau kecurangan tersebut salah satu diantaranya adalah hampir ratusan orang penduduk Desa Sungai Buntu kehilangan hak politiknya sebagai pemilih. Padahal secara formal berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa di Karawang, mulai dengan  UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 memenuhi akan syarat tersebut.

Ada dugaan dilakukan secara disengaja oleh oknum panitia pilkades Desa Sungai Buntu terhadap hilangnya ratusan hak politik masyarakat desa tersebut. “Mungkin kalau kejadian tersebut menimpa kepada satu atau dua orang saja kami bisa menerima itu sebagai suatu kelalaian atau ketidak sengajaan. Tapi ini terjadi kepada ratusan orang, ada kesan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya sabotase politik untuk mempengaruhi elektabilitas salah satu pihak calon kades,” tutur Ketua LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi, Selasa (27/11/2018).

Faktor berikutnya yang menjadi penyebab kisruh pelaksanaan Pilkades serentak, Dadi Menjelaskan, tidak adanya sanksi pelanggaran atau kecurangan terhadap pelaksanaan pilkades tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga sangat menguntungkan bagi pelaku kecurangan atau pelanggaran tersebut untuk lolos dari jerat hukum.

“Peraturan perundang-undangan tentang pilkades sangat liberal, tidak mencerminkan tujuan hukum di dalam bingkai demokrasi yang memberikan  manfaat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak  yang turut berperan dalam perhelatan tersebut,” timpal Dadi.

Selanjutnya, masih dijelaskan Dadi, konstruksi regulasi yang dinilai tidak mewakili kepentingan semua pihak dalam melindungi dan membela hak-haknya berpotensi melahirkan ketidak percayaan rakyat terhadap lembaga hukum dan lembaga pemerintah.

Sehingga ada kecenderungan masyarakat untuk membela dan mempertahankan hak-hak politiknya dengana cara hukum rimba. “Fenomena tersebut dinilai akan semakin mencoreng kualitas demokrasi di dalam setiap perhelatan politik apapun,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, sesuai pasal 63 Peraturan  Bupati Nomor 57 tahun 2018, maka bupati harus dapat menyelesaikannya sesegera mungkin kisruh pasca pelaksanaan pilkades, agar kemungkinan terburuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat yang berlarut bisa diminimalisir.

Di Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur misalnya, juga mengalami hal yang sama. Indikasi adanya kecurangan dalam teknis pelaksanaan pilkades sangat kentara. Terlebih, sampai hari ini ketua panitia sebelas pilkades Desa Wadas Telukjambe Timur beserta jajarannya melarikan diri ke luar kota, pasca penghitungan hasil perolehan suara.

Karena tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya atas serangkaian peristiwa yang diduga kecurangan di dalam pelaksanaan pilkdaes Desa  Wadas, sampai saat ini rombongan panitia sebelas tersebut belum kembali ke desanya.

“Terjadi ketidak cocokan antara jumlah DPT, jumlah rekap suara yang masuk di dalam tabulasi, serta jumlah yang terdapat di petugas portir secara keseluruhan yang mana selisih jumlah tersebut sangat funtastis mendekati ribuan suara. Sehingga mengundang asumsi publik bahwa selisih jumlah suara tersebut ada indikasi dihilangkan secara sengaja, sehingga mempengaruhi hasil akhir penghitungan. Dan ini menjadi kerugian bagi calon kades lain,” timpal Dadi.

Melalui kesempatan ini, Dadi kembali menegaskan, jika LBH GMBI Karawang masih membuka pengaduan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades. “Kita akan melakukan gerakan besar, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan Bupati Karawang. Bila perlu kita akan melaksanakan aksi besar-besaran dengan semua elemen masyarakat dan calon kades yang merasa dicurangi,” tandas Dadi.(red)

banner 336x280